Tuesday, July 23, 2019

2 Wn Ausie Pengguna Kokain Ditangkap Di Kelab Malam Di Bali

2 WN Ausie Pengguna Kokain Ditangkap di Kelab Malam di BaliFoto: Aditya Mardiastuti/detikcom

Denpasar -Dua warga Australia, William Roy Astillero Cabantog (36) dan David Dirk Johanes Van Iersel (38), ditangkap polisi terkait kasus narkotika. Keduanya ditangkap di kelab malam Lost City, Canggu, Badung.

Keduanya ditangkap pada Sabtu 20 Juli 2019 dikala menggunakan kokain di salah satu ruangan di kelab malam tersebut. Salah satu pelaku, David mengaku sebagai manager Lost City Club.

"Kami menerima informasi adanya warga negara ajaib yang menggunakan narkoba dari info tersebut kami melaksanakan penyelidikan selama 1 minggu. Alhamdulilah benar informasi yang kami dapatkan warga negara ajaib menggunakan kokain," kata Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Selasa (23/7/2019).
Dari penangkapan kedua pelaku didapatkan barang bukti seberat 1,12 gram kokain. Kedua pelaku juga sudah dites urine dan nyata sebagai pengguna.
"Sudah tes urine hasil tesnya nyata kokain. Dua warga negara Australia ini pemakai," jelas Kasat Narkoba Kompol Mikael Hutabarat di lokasi yang sama.

Saat ditangkap keduanya terciduk tengah menggunakan narkotika. Sisa kokain yang dipakai ditemukan di kantong William.

"Tidak ada pesta, tidak banyak orang cuma berdua saja di salah satu bab Lost City tersebut, pokoknya di dalam ruangan Lost Citylah. Mereka hanya pemakai, tapi untuk status lebih lanjut kami masih melaksanakan pendalaman, apakah ada keterkaitan perlu penyelidikan lebih lanjut. Sementara dikala dilakukan penangkapan dua-duanya pemakai," jelas Mikael.


Menurut keterangan William dan David barang haram itu dibeli seharga Rp 3 juta dari warga negara ajaib lainnya. Saat ini pemasok kokain itu masih dikejar polisi. "Mereka mengaku beli (seharga) Rp 3 juta. Nggak lebih dari 2 gram. Dia masih memberitahu seseorang tapi kita lagi melaksanakan pencarian, dengan inisial N, warga negara asing," urainya.

"Modusnya untuk bersenang-senang," tutur Mikael.

Kedua laki-laki asal Melbourne ini dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya terancam eksekusi minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)