Tuesday, July 23, 2019

Duet Begal Motor Seorang Jago Wilayah Bogor-Bekasi Diciduk

Duet Begal Motor Spesialis Wilayah Bogor-Bekasi DicidukFoto: Polisi jumpa pers soal penangkapan begal motor (Sams-detik)

Jakarta -Polisi menangkap Rudi (26) dan Juki (39) alasannya kerap beraksi mencuri sepeda motor yang terparkir di wilayah Bekasi dan Bogor. Dua perantau ini kerap membawa pistol jenis air soft gun untuk menakut-nakuti korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono menyebut kasus itu berawal dari adanya laporan polisi pada tanggal 24 Juni 2019 dan 25 Juni 2019 kalau ada pencurian sepeda motor di daerah Bekasi. Polisi menyidik dan pribadi menangkap tersangka Rudi dan Juki dikontrakannya pada tanggal 24 Juni lalu.

"Yang bersangkutan punya wilayah curanmor di Bogor dan Bekasi hanya itu. Yang bersangkutan tidak akan lakukan acara di luar dari pada Bekasi dan Bogor," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7/2019).



"Modus tersangka ini beliau berdua naik motor jalan-jalan. Jalannya di kampung, sasaranya motor yang terparkir di halaman rumah. Kadang-kadang masyarakat yang punya motor anggap situasi aman-aman saja dan motor diletakan di teras dan ditinggal masuk tidur. Ini yang jadi target para pelaku ini," sambungya.

Argo menyebut kedua orang ini yaitu perantau dari wilayah Jawa ke Jakarta. Tersangka Juki disebut Argo awalnya bekerja sebagai tukang soto namun jualannya tidak laku.

Sedangkan tersangka Rudi sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Mereka berdua setuju untuk melaksanakan agresi pencurian sepeda motor dengan maksud mendapat uang lebih banyak lagi.

"Dia sudah melaksanakan katanya 6 motor atau 6 lokasi diperkampungan tadi. Motor itu ternyata ada yang nadah. Dia pokoknya hanya memetik saja. Itu beliau cari motor dan diserahkan ke DPO itu," kata Argo.

Argo menyebut motor yang dicuri tersangka dijual ke penadah yang dikala ini masih DPO untuk dipasarkan kembali di wilayah Bogor. Tersangka selalu mendapat uang Rp 2,6 juta untuk satu motor hasil curian yang mereka jual.

"Hasil penjualan beliau sanggup Rp 1,3 juta seorang. Berdua ya Rp 2,6 juta. Dia nggak tahu harga motor itu pokoknya beliau sanggup ssegitu," kata Argo.

Saat beraksi, kedua tersangka ini selalu membawa dua pistol jenis air soft gun. Pistol ini dibeli dari DPO S yang sampai sekarang masih dicari keberadaannya.

"(Air soft gun) katanya sanggup dari Malang, dari temannya masih kita cari, masih kita dalami dari mana. Katanya untuk nangkap ayam tapi beliau gunakan untuk nyuri," kata Argo.



Kepada polisi, kedua tersangka mengaku memakai uang hasil kejahatannya itu untuk kehidupan sehari-hari termasuk membayar uang kontrakannya. Polisi sampai sekarang masih menyidik kasus itu.

Atas perbuatanya, kedua terangka dikenakan Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Kedua tersangka terancam eksekusi 7 tahun penjara.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon