Tuesday, July 23, 2019

Rumah Gubernur Kepri Turut Digeledah, Komisi Pemberantasan Korupsi Minta Kooperatif

Rumah Gubernur Kepri Turut Digeledah, KPK Minta KooperatifKediaman Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun yang digeledah KPK (Foto: Antara Foto-Daud)

Jakarta -Tim penyidik KPK menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun. Salah satu lokasi yang diincar ialah rumah Nurdin yang berada di Kabupaten Karimun.

"KPK melaksanakan penggeledahan di 5 lokasi di 3 kota atau kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).




Selain rumah Nurdin, ada 4 lokasi lain yang digeledah KPK ialah rumah seorang pihak swasta berjulukan Kock Meng di Kota Batam, rumah pejabat protokol Gubernur Kepri yang juga berada di Kota Batam, kantor Dinas Perhubungan Pemprov Kepri serta rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemprov Kepri Budi Hartono. Lokasi kantor Dinas Perhubungan Pemprov Kepri dan rumah pribadi Budi tersebut berada di Kota Tanjungpinang.

"Dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," sebut Febri.

Sampai ketika ini pukul 13.59 WIB, Febri menyebut penggeledahan masih berlangsung. Dia juga memberikan biar siapa pun tidak menghalangi upaya aturan yang sedang dilakukan tim KPK.

"Kami harap pihak-pihak di lokasi sanggup bersikap koperatif biar proses aturan ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," sebut Febri.

Sementara itu dilansir dari Antara, lokasi rumah pejabat protokol Gubernur Kepri itu digeledah semenjak pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB. Informasi itu disampaikan ketua pengamanan kompleks perumahan setempat berjulukan Zoro Nasution.

"Tim KPK tiba sekitar pukul 10.30 WIB dan final pukul 12.00 WIB," kata Zoro sebagaimana dilansir Antara.

Zoro memberikan pemilik rumah berinisial J alias Yon. Di sisi lain Ketua RT setempat, Agus Wibowo, memberikan Yon berada di lokasi pada ketika insiden penggeledahan itu.




"Tidak ada barang yang diamankan KPK," kata Agus.

Dalam kasus ini Nurdin diduga mendapatkan suap dari seorang berjulukan Abu Bakar. Suap diberikan oleh Abu Bakar yang disebut sebagai swasta untuk mendapatkan perizinan terkait reklamasi di Kepri. KPK menduga Nurdin dibantu 2 anak buahnya berjulukan Edy Sofyan dan Budi Hartono dalam menjalankan aksinya.

Edy Sofyan diketahui sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, sedangkan Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri. Empat orang itu sudah berstatus tersangka.



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)