Empat pengamen salah tangkap gugat ganti rugi. Jakarta -Pengacara 4 pengamen Cipulir, Oky Wiratama, mengajukan surat pinjaman terhadap kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Empat pengamen itu sedang menjalani sidang praperadilan somasi ganti rugi di PN Jaksel. Permintaan pinjaman itu untuk mencegah adanya bahaya kepada para pengamen.
"Selama persidangan kami meminta ke LPSK, gres menyurati. Belum ada pinjaman khusus," kata Oky di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Oky menyampaikan surat yang ditujukan ke LPSK itu gres dikirimkan kemarin. Meski begitu, beliau menyampaikan hingga sekarang tiap korban salah tangkap belum mendapat ancaman.
"Korban kan wajib dilindungi, apalagi dalam proses persidangan. Apalagi klien kami kan menuntut ganti rugi yang mana mereka dulunya ialah korban. Makara ada kewajiban minimal kita notice ke LPSK untuk semoga nanti jika terjadi apa-apa LPSK sanggup lindungi," sambungnya.
Ia menyebut sebelumnya tiap korban salah tangkap kerap mendapat penyiksaan sehingga beliau khawatir selama jalannya sidang, korban mendapat tragedi berulang. Oky mengaku para korban juga pernah bertemu dengan penyidik selama persidangan, tetapi beliau mengaku belum tahu apa yang disampaikan.
"Takutnya berulang. Iya kita notice (ke LPSK) aja dulu walau pun belum ada bahaya ya," ujar Oky.
Diketahui, empat pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan somasi praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat pengamen itu minta somasi ganti rugi dengan total Rp 750,9 juta.
Keempat pengamen korban salah tangkap itu ialah Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, dan Menteri Keuangan RI untuk meminta ganti rugi alasannya menjadi korban salah tangkap.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon