
Yogyakarta -Mahasiswa asal luar tempat yang menempuh kuliah di Daerah spesial Yogyakarta (DIY) kecewa alasannya tak sanggup mengurus formulir A5 untuk pindah memilih/pindah TPS pada Pemilu 2019. Tak punya pilihan lagi, mereka pun terpaksa golput pada 17 April mendatang.
Kondisi ini dipicu pembatasan kategori pemilih yang sanggup mengurus A5 hingga H-7 atau 10 April 2019.
Diketahui, pelayanan A5 awalnya hanya dilayani hingga 17 Maret 2019. Setelah putusan MK yang mengabulkan uji materi Pasal 210 ayat (1) UU 7/2017 perihal Pemilu terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), pelayanan A5 diperpanjang hingga 10 April 2019.
"Nggak sanggup mampu A5, klarifikasi dari KPU, katanya sih sesuai dari keputusan MK, saya mahasiswa reguler nggak ada surat penugasan dari kampus. Alhamdulillah tidak sanggup mampu A5," kata Kiki (22) mahasiswa asal Lampung, ketika ditemui di kantor KPU Kabupaten Sleman, Rabu (10/4/2019).
Kiki yang kuliah di akademi tinggi negeri di Yogyakarta itu mengantri untuk mengurus A5 semenjak siang hingga sore hari. Dia sudah membawa surat keterangan mahasiswa aktif dari kampus, kartu ujian yang mengambarkan bahwa ia ketika ini sedang menempuh ujian, Kartu Tanda Mahasiswa, KTP dan Kartu Keluarga.
"Ya mau nggak maulah," ungkapnya ketika ditanya apakah akan golput di Pemilu 2019.
Kiki menjelaskan jika harus pulang ke kampung halamannya di Lampung, ia terkendala biaya beli tiket. "Pulang Lampung tiket mahal, Rp 1,2 juta, pulang-pergi berarti Rp 2,4 cuma buat sehari," ungkapnya.
Kiki pun merasa kecewa alasannya ia tak sanggup lagi menggunakan hak pilihnya. "Saya merasa hak pilih saya berharga, saya mau menentukan pilihan di 17 April. Pertama nyoblos tahun 2014, cukup modal KTP, nggak ngurus apa-apa, ke TPS eksklusif nyoblos," keluhnya.
Kiki menambahkan, di kampusnya memang pernah ada pos pengurusan A5. Namun ketika itu ia sedang praktik kerja di luar pulau sehingga ketika itu tidak sanggup mengurus A5.
"Dapat informasi perpanjangan angin segar buat saya, sanggup ngurus lagi. Tapi ternyata cuma buat mahasiswa beasiswa, itu saya yang nggak tahu, padahal sama-sama mahasiswa di Yogya," imbuhnya.
Senada disampaikan Dini (25), mahasiswi akademi tinggi swasta yang juga asal Lampung. "Saya nggak sanggup alasannya saya mahasiswa reguler, kan ada empat syarat, jika reguler tidak bisa," ungkapnya di kantor KPU Sleman.
"Kata sahabat cukup bawa surat keterangan mahasiswa aktif dari kampus, tapi ternyata hanya yang sedang kiprah berguru dan beasiswa yang bisa," lanjutnya.
Dini pun kemungkinan bakal golput alasannya ia tidak berencana pulang ke kampung halamannya pada 17 April nanti.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari membenarkan bahwa mahasiswa reguler yang tidak sedang menjalankan kiprah belajar, maka tak sanggup memperoleh formulir A5.
"Karena tak sesuai empat kriteria sesuai putusan MK, sakit, terkena tragedi alam, tahanan, dan menjalankan kiprah berguru yang berarti pemilih sedang menjalankan kiprah berguru di Kabupaten Sleman. Mereka mendapat surat kiprah dari instansinya untuk melakukan kiprah belajar, atau mendapat beasiswa dari Dikti atau kampusnya," kata Indah, ketika ditemui di kantornya, Rabu (10/4/2019).
Total pencari formulir A5 yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Sleman mencapai lebih dari 23 ribu orang. Jumlah tersebut melonjak drastis dibandingkan ketika Pemilu 2014 yang hanya berjumlah sekitar 9 ribu pemilih dengan formulir A5.
"Setelah penetapan DPT hingga per 2 April 2019, yang mencari formulir A5 di Kabupaten Sleman sebanyak 23.225 orang, itu DPTb per 2 April," terperinci Indah.
Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengungkapkan bahwa banyak mahasiswa asal luar DIY yang tidak sanggup menggunakan hak pilihnya di Bantul. Dari ratusan mahasiswa yang mengurus A5 di KPU Bantul, sebagian besar tak sanggup dilayani.
"Pemahaman teman-teman mahasiswa masih sanggup dilayani semuanya (mengurus DPTb), tapi alasannya kita terikat pada keputusan MK dan surat dari KPU RI yang hanya boleh melayani DPTb untuk 4 kondisi tertentu, terpaksa mereka tidak dilayani," kata Didik, Rabu (10/4/2019).
Didik menyebut para mahasiswa luar tempat yang tinggal di Bantul itu kemungkinan alasannya tidak mengindahkan sosialisasi dari KPU Bantul terkait proses pindah memilih.
Padahal KPU Bantul, kata Didik, sudah bersurat dan mengundang ponpes maupun akademi tinggi di Bantul terkait proses pindah menentukan semenjak bulan Januari lalu.
Sampai tanggal 17 Maret, jumlah DPTb di Bantul ada 9.319 pemilih dari luar tempat yang menentukan di Bantul. Sedangkan warga Bantul yang menentukan di luar Bantul ada 2.680 pemilih.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
Saksikan juga video 'Blak blakan Pandji Pragiwaksono: Ogah Prabowo, Males Jokowi':
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon