
Jakarta -Anggota KPU Kota Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Ia terbukti berbuat asusila ialah mencabuli seorang wanita yang juga anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
Kasus itu bermula dikala wanita itu menumpang kendaraan beroda empat Nufrianto pada sekitar April 2018. Tiba-tiba saja, Nufrianto mencium paksa wanita berkali-kali. Tidak hanya itu, Nufrianto memaksa melepaskan celana korban sampai ikat pinggang korban putus.
Korban yang merasa harga dirinya dihinakan dan dicemarkan, melaporkan perkara itu ke pimpinan KPU Kota Yogyakarta. Kasus ini lalu bermuara ke DKPP.
Putusan itu dibacakan pada Rabu (10/4) kemarin dengan ketua majelis Harjono. Dalam sidang DKPP, Nufrianto membenarkan dirinya pernah meminta mencium korban sebagai bentuk rasa simpati kepada korban sebagai single parent yang berjuang untuk menghidupi anak putri dan orang tuanya.
Nufrianto juga membenarkan, pernah memaksa korban bekerjasama badan, sampai ikat pinggang korban putus dan kancing baju lepas.
"Tindakan Teradu sangat merendahkan martabat kemanusian wanita yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental," kata Ketua DKPP, Harjono.
Nufrianto, berdasarkan DKPP, justru memakai dan memanfaatkan kesempatan atas korelasi kuasa sebagai atasan untuk memperdaya korban dalam memenuhi hasrat birahinya dengan cara-cara melawan aturan berupa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.
"Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) karakter c dan karakter f juncto Pasal 12 karakter a dan b, juncto Pasal 15 karakter a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 ihwal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan tanggapan Teradu tidak meyakinkan DKPP," pungkas Harjono.
Tonton juga video Salah Satu Indikator Caleg Jujur: Lapor LHKPN:
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon