
Serang -Bawaslu Banten memetakan 11.303 TPS yang dinilai rawan kecurangan ketika Pemilu 2019. Kerawanan yang dimaksud mulai dari potensi politik uang, akurasi data pemilih, ketersediaan logistik, netralitas ASN, dan ketaatan mekanisme pemungutan suara.
"Jadi ada total 11.303 TPS yang masuk kategori rawan berdasarkan 5 variable kerawanan termasuk politik uang," kata Anggota Bawaslu Banten Sam'ani dalam jumpa pers di Bawaslu Banten, Serang, Sabtu (13/4/2019).
Banten disebutnya juga ada di posisi 5 dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sehabis Papua, Yogyakarta, Jawa Barat dan Sumatera Barat. Indikator kerawanan ini berdasarkan kondisi sosial politik, penyelenggara yang bebas dan adil, kontestasi dan partisipasi.
Untuk indikator ini, Kabupaten Pandeglang menurutnya ada di posisi paling atas dengan kategori rawan 61,2 persen. Di susul Kabupaten Serang 50,3 persen, Cilegon 50,3 persen dan Kota Tangerang 50 persen.
"Ini 4 kabupaten dan kota yang rawan. Daerah yang lain ada di posisi di bawah 50 persen tapi ini tidak menjadi justifikasi pengawasan Bawaslu jadi abai," ujarnya.
Oleh alasannya yaitu itu, Bawaslu Banten telah merekrut 32.867 orang pengawas TPS yang tersebar di 8 kabupaten/kota. Para petugas ini, disebutnya akan mengawasi mulai dari prapemilhan hingga perhitungan suara.
"Semua pengawas benar-benar tahu dalam hal pengawasan suara," pungkasnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon