
Yogyakarta -KPU Kota Yogyakarta gres mengetahui adanya kasus cabul salah satu komisionernya, RM Nufrianto Aris Munandar, pada bulan Desember 2018. Padahal tindakan cabul Nufrianto kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terjadi pada April 2018.
"Ketahuannya gres (diketahui) Desember (2018) di sana ya, di (KPU) Kota (Yogyakarta)," ujar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, kepada wartawan di Kantor KPU DIY, Jalan Ipda Tut Harsono No 47 Yogyakarta, Kamis (11/4/2019).
Setelah itu kata Hamdan, KPU Kota Yogyakarta melaporkan kasus ini ke KPU DIY awal Januari 2019. Menindaklanjuti laporan itu, KPU DIY menggelar pleno dengan mengundang pihak-pihak terkait. Hasil pleno memutuskan untuk mengadukan kasus ini ke DKPP.
"Seharusnya komisioner (KPU) mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan baik secara pribadi maupun tidak langsung. Itu yang kami anggap kemarin memang alasannya ialah dua hal itu dilanggar kita laporkan ke DKPP," sambungnya.
Sebelum digelar sidang DKPP, kata Hamdan, KPU RI bekerjsama sudah memberhentikan sementara Nufrianto pada simpulan Maret 2019. Hingga akibatnya sidang DKPP yang berlangsung kemarin menegaskan memberhentikan Nufrianto.
"Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kemarin tanggal 10 (April) sudah menciptakan putusan ya, yang putusannya itu memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Kota Yogyakarta," ungkapnya.
"Karena hasilnya (sidang DKPP) menyerupai itu ya sudah, kita tinggal tindaklanjuti terutama (untuk) KPU RI. Karena putusan (berkaitan dengan) pemberhentian tetap nanti yang akan mengeluarkan SK ialah KPU RI," pungkasnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon