
Yogyakarta -Tindakan cabul yang dilakukan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar, kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ternyata lebih dari sekali.
"Detailnya saya tidak tahu persis, sebab ini kejadian yang menyangkut korban dan pelaku. Tapi dari penjelasan kemarin memang (dilakukan) lebih dari sekali," terperinci Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Kamis (11/4/2019).
Sebelum mengadukannya ke DKPP, kata Hamdan, KPU DIY sudah mengadakan rapat pleno untuk mengklarifikasi dugaan perbuatan cabul kepada Nufrianto. Pleno berkesimpulan perbuatan Nufrianto melanggar isyarat etik.
"Kami di pleno pada posisi (menyimpulkan) ada dugaan pelanggaran isyarat etik," ungkapnya.
Dalam aduannya ke KPU RI dan DKPP, KPU DIY menyertakan sejumlah alat bukti. Di antaranya bukti rekaman, ratifikasi Nufrianto dan notulensi dalam sidang pleno digelar KPU DIY.
"Bukti-bukti hasil penjelasan (seperti) rekaman, notulensi, pengakuan, klarifikasi, itu yang kita sampaikan ke KPU RI. Dan di sidang DKPP (Nufrianto) mengakui (perbuatannya)," ujarnya.
Disinggung mengenai kondisi korban terakhir, Hamdan mengaku tak mengetahuinya. Hanya saja korban hingga ketika ini masih menjadi anggota PPK.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon