Tuesday, April 2, 2019

Sindikat Maling Motor Jaringan Lampung Timur Sikat 13 Motor Di Diy

Sindikat Maling Motor Jaringan Lampung Timur Sikat 13 Motor di DIYPara pelaku curanmor. Foto: Ristu Hanafi/detikcom

Sleman -Komplotan pelaku curanmor jaringan Lampung beraksi di wilayah Daerah spesial Yogyakarta (DIY). Mereka berhasil menyikat 13 motor dari wilayah Kabupaten Sleman dan Bantul.

Aksi mereka terhenti sehabis kasus ini diungkap oleh Polsek Depok Barat, Sleman.

"Enam tersangka kita amankan, empat orang eksekutor, dua orang penadah. Seluruhnya masuk jaringan Lampung Timur," kata Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Haryanto dikala jumpa pers di kantornya, Selasa (2/4/2019).


Empat eksekutor berinisial AJ (39), MG (22), RP (21) dan FH (24), seluruhnya warga Lampung Timur. Sedangkan penadah inisial WP (31) warga Sukoharjo dan AG (31) warga Surakarta.

Awal pengungkapan kasus ini sehabis Polsek Depok Barat mendapatkan laporan dari korban curanmor pada 23 Maret lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap para tersangka tersebut, empat di antaranya terpaksa ditembak kakinya alasannya berusaha kabur.


Sementara itu dari hasil penyidikan, polisi mengamankan 13 motor banyak sekali merek yang merupakan hasil kejahatan persekutuan itu. Rinciannya, tujuh unit motor hasil agresi di Depok Barat, dua motor di Depok Timur, tiga motor di Kasihan dan satu motor di Banguntapan. Mayoritas agresi mereka menyasar indekos.

"Tapi dari legalisasi para tersangka, mereka telah melaksanakan pencurian 15 motor. Ini masih kita dalami, alasannya mereka sudah usang beraksi, lebih dari 20 TKP," terperinci Haryanto.

Haryanto mengungkap sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Solo.

"Pengakuan sementara dari tersangka, mereka dikendalikan napi di Lapas Solo. Mereka menyetor uang hasil penjualan motor curian ke napi itu, ini masih kita dalami," ungkap Sukirin.

"Tersangka eksklusif menjual motor curian sehabis beraksi, eksekutor menjual ke penadah kemudian ditawarkan ulang lewat online," imbuh Haryanto.

Salah seorang eksekutor, RP, mengaku beliau tiga kali ini beraksi di DIY yang seluruhnya menyasar indekos. Dia menerima jatah Rp 1 juta setiap kali transaksi motor curian.

Polisi menjerat empat eksekutor dengan Pasal 363 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana bahaya maksimal 7 tahun penjara. Untuk dua orang penadah dijerat Pasal 363 juncto 55 juncto 481 kitab undang-undang hukum pidana bahaya maksimal 6 tahun penjara.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)