
Sleman -PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta memusnahkan 2.779 prohibited items atau barang yang keberadaannya dihentikan di bandara dan bagasi kabin pesawat. Ribuan barang dihentikan itu dibawa oleh penumpang Bandara Adisutjipto.
"Hari ini kami melakukan pemusnahan prohibited items yang ditemukan dari hasil investigasi di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta periode Januari-April 2019 sejumlah 2.779 buah," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, Senin (20/5/2019).
Pemusnahan berlangsung di lapangan kantor Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto. Sebanyak 2.779 barang dihentikan yang dimusnahkan terdiri 1.362 buah dangerous article ibarat gunting, pisau dan obeng, 974 buah dangerous goods ibarat korek gas dan korek kayu, 117 buah LAGs (liquid, aerosol dan gel) serta 326 buah power bank.
![]() |
Pemeriksaan barang bawaan penumpang bandara dan pemusnahan mengacu pada UU 1/2009 ihwal Penerbangan. Sedangkan barang dihentikan (prohibited items) yakni barang bawaan yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dihentikan masuk pesawat udara.
Barang bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan dihentikan tersebut menurut PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI, harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pencegahan masuknya barang yang dihentikan untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang berdasar pada Security, Safety, Service dan Compliance. Kami berharap masyarakat teredukasi demi keamanan dan keselamatan penerbangan," imbuhnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon