Monday, April 1, 2019

Pascaputusan Mk, Ribuan Mahasiswa Asal Luar Diy Terancam Golput

Pascaputusan MK, Ribuan Mahasiswa Asal Luar DIY Terancam GolputFoto: Ristu Hanafi/detikcom

Sleman -Ribuan mahasiswa di Kabupaten Sleman yang berasal dari luar tempat terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Hal itu buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji bahan Pasal 210 ayat (1) UU 7/2017 wacana Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam putusannya pada Kamis (28/3), MK tetapkan bahwa pemilih yang ingin pindah menentukan sanggup mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Namun ketentuan itu hanya berlaku bagi pemilih alasannya yaitu kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih, yakni alasannya yaitu sakit, tertimpa peristiwa alam, menjadi tahanan serta menjalankan kiprah pada dikala pemungutan suara.

Sementara untuk pemilih lainnya berlaku ibarat Pasal 210 ayat (1), bahwa pindah TPS hanya sanggup diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Para mahasiswa asal luar tempat yang menempuh kuliah secara reguler di sekolah tinggi tinggi di Sleman terpaksa tidak bisa mendapat formulir A5 di KPU Sleman.

"Mahasiswa reguler ibarat kami dikala ini belum bisa mengurus formulir A5, tadi (petugas KPU) bilang menurut putusan MK hanya 4 kategori, mahasiswa yang sedang ada kiprah di sini, orang sakit, terkena musibah fan tahanan," kata Muhammad Adlan, mahasiswa asal Cirebon, dikala ditemui di kantor KPU Sleman, Senin (1/4/2019).

Senada disampaikan Shinta Bella Maulida Firdaus yang tidak bisa mendapat formulir A5 dari KPU Sleman.

"Ternyata nggak bisa, hanya mahasiswa (dari sekolah tinggi tinggi luar daerah) yang ada kiprah di sini yang bisa," ujar mahasiswi asal Jepara itu.

Adlan maupun Shinta masih menunggu informasi lanjutan dari KPU. Keduanya pun belum tetapkan apakah dikala hari coblosan nanti bakal pulang ke tempat asal.
Pascaputusan MK, Ribuan Mahasiswa Asal Luar DIY Terancam GolputFoto: Ristu Hanafi/detikcom

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari menjelaskan, sesuai putusan MK untuk mendapat formulir A5 diperpanjang hingga 10 April 2019.

"Akan tetapi hanya ada empat pemilih, pemilih sakit, pemilih alasannya yaitu di tahanan, terkena peristiwa alam, dan alasannya yaitu tugas. Kalau sesuai amanat MK, mahasiswa reguler memang tidak masuk di situ, kecuali mahasiswa itu sedang kiprah mencar ilmu utusan dari suatu lembaga," jelasnya.

Indah mengungkapkan hari ini ada sekitar 50 mahasiswa reguler yang mengurus formulir A5.

"Kalau mereka kembali ke tempat asal, mereka terdaftar DPT di sana, bisa menggunakan hak pilihnya," terangnya.

"Yogya (Daerah spesial Yogyakarta) termasuk pusatnya sekolah tinggi tinggi, aneka macam mahasiswa yang ternyata belum sanggup A5, meski sudah kami fasilitasi buka posko di kampus, tapi ada yang pasif dan ada yang aktif," imbuhnya.

Hasil pendataan KPU Sleman hingga hari ini, total DPTHP 2 sebanyak 774.609 orang dan DPTb 23.225 orang.

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menambahkan, pihaknya telah memberikan ke KPU RI terkait kondisi ini. Dari jumlah DPTb, lebih banyak didominasi berstatus mahasiswa.

"Mahasiswa ada beberapa kategori, apakah yang bersangkutan dalam kondisi kiprah bekerja, atau murni mencar ilmu di sini. Kami sampaikan ke KPU RI melalui KPU DIY," katanya.

Lalu, mahasiswa reguler terancam golput bila tidak kembali ke tempat asal dikala hari coblosan?

"Kalau untuk domain ini (mahasiswa reguler terancam golput bila tak kembali ke tempat asalnya), kami bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, putusan MK dan surat dari KPU RI," imbuh Trapsi.


Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)