
Sleman -Polda DIY menaikkan proses aturan masalah dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM ke tahap penyidikan. Salah satu dasar dimulainya penyidikan yakni sesudah ada laporan polisi dari korban.
"Kasus UGM yang peristiwanya di Pulau Seram, itu kini sudah menciptakan laporan polisi, korban menciptakan laporan polisi," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (27/12/2018).
"Yang terang sudah ada laporan polisi berarti sudah tahap penyidikan," sambungnya.
Yuliyanto menjelaskan, korban menciptakan laporan polisi pada pekan kemudian dengan didampingi kuasa hukum. "Sudah pekan kemarin, ada pengacaranya," ujarnya.
Dari laporan polisi yang dibentuk korban, lanjut Yuliyanto, korban melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dialaminya.
"Di laporan polisi soal pencabulan," sebut Yuliyanto.
Diketahui, pada bulan November kemudian polisi mulai menyelidiki masalah dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM ketika menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017. Polisi telah menyelidiki sejumlah pihak. Terakhir, polisi menyebut belasan orang telah dimintai keterangannya.
Dalam memproses masalah ini, Polda DIY berkoordinasi dengan Polda Maluku. Gelar kasus juga telah dilakukan sebagai salah satu pijakan menaikkan proses aturan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Saksikan juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon