
Yogyakarta -Bawaslu DIY merekomendasikan sejumlah TPS di DIY untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang (PSU). Lantaran di sejumlah TPS tersebut ditemukan sejumlah permasalahan teknis dikala dilakukan pemungutan dan penghitungan suara.
"Soal yang sudah niscaya direkomendasi PSU, ini (data) sementara ya angkanya dapat bertambah, ini dari Kulon Progo ada dua TPS ialah TPS 31 Wates dan TPS 2 Margosari Pengasih," ujar Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono di kantornya, Sabtu (20/4/2019).
Selain di Kulon Progo, Bawaslu juga merekomendasikan delapan TPS di Bantul untuk melaksanakan PSU. Kedelapan TPS tersebut yakni TPS 9 Singosaren Banguntapan, TPS 3 Bangunharjo Sewon, TPS 25 Bangunharjo Sewon dan TPS 10 Sriharjo Imogiri.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, menyampaikan pihaknya juga masih mengkaji sejumlah permasalahan TPS di DIY. Pihaknya masih menimbang perlu tidaknya PSU atau pemungutan bunyi lanjutan digelar.
"Dari tiga kabupaten, Bantul, Sleman dan Gunungkidul ini memang beberapa ada yang berpotensi untuk setidak-tidaknya jika tidak pemungutan bunyi ulang itu berpotensi untuk kita rekomendasikan pemungutan bunyi lanjutan," sebutnya.
"Karena ada beberapa permasalahan kemarin yang terjadi ditingkat TPS ya. Maka kini ini untuk beberapa TPS yang masih menyisakan problem kami sudah meminta KPU semoga menunda proses rekap untuk TPS-TPS yang masih menyisakan masalah," lanjutnya.
Karena masih dalam kajian Bawaslu, Rahayu menolak menyebutkan TPS-TPS mana yang berpotensi dilakukan PSU. Dia mencontohkan ada satu TPS di Bantul dan 32 TPS di Sleman yang berorientasi PSU atau setidaknya pemungutan bunyi lanjutan.
"Kemudian di Gunungkidul itu satu (TPS berpotensi PSU atau pemungutan bunyi lanjutan). Tapi sekali lagi data ini masih dapat berubah, kami masih mematangkan itu dengan hari ini kami mengundang Kabupaten/Kota untuk kita kaji bersama," tutupnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon