
Sleman -Polisi mengungkap pabrik uang palsu (upal) di sebuah rumah kontrakan di Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta (DIY). Baru sebulan beroperasi, nilai produksi uang rupiah palsu mencapai 4,6 miliar.
Pabrik upal ini diotaki oleh laki-laki inisal HS (39), seorang oknum kepala dusun di wilayah Pati, Jawa Tengah. Dia dibantu IK (36) warga Pati yang berlatar belakang guru honorer (berperan sebagai pengedar), serta EY (61) dan NY (67) keduanya warga Magelang (membantu produksi).
"Empat tersangka diamankan terkait tindak pidana produksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Godean. Barang bukti uang palsu nilainya sekitar 4,6 miliar," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto ketika jumpa pers di Mapolsek Godean, Selasa (19/3/2019).
Pengungkapan masalah ini berawal dari laporan seorang pedagang angkringan di Pasar Godean yang mendapatkan uang pembayaran dari tersangka, IK. Pedagang itu curiga uang pembayaran bukan uang orisinil alias upal.
Polisi yang mendapatkan laporan eksklusif melaksanakan penyelidikan dan berhasil menemukan rumah kontrakan yang ternyata dijadikan pabrik upal oleh para tersangka, Senin (18/3) siang.
![]() |
Dari rumah kontrakan itu polisi mengamankan 13 lembar potongan uang kertas 10.000, 6 lembar 5.000, 168 lembar 100.000, 7 lembar 50.000, 3.165 lembar potongan 100.000 belum dipotong, dua meja sablon, printer, laptop, mesin laminating, tinta, lem, minyak, selotip, 6 rim kertas HVS siap cetak upal senilai 3 miliar, screen sablon dan marter copy.
"Awalnya tersangka IK belanja di salah satu warung angkringan di Pasar Godean, belanja di situ lima kali. Uang yang digunakan belanja itu belakangan diketahui palsu, hasil produksi di Pati," terang Yuliyanto.
"Kalau di sekitar Godean, gres transaksi di Pasar Godean itu," lanjutnya.
![]() |
Sebelum di Sleman, para tersangka memang telah berproduksi di Pati dan Magelang.
Kapolsek Godean, Kompol Herry Suryanto menambahkan, hasil investigasi awal para tersangka mengaku telah mengedarkan upal di wilayah Lampung dan Mojokerto.
![]() |
"Dijual ke Lampung 280 juta, Mojokerto 70 juta, itu ketika produksi di Pati, penjualannya perbandingan 1 uang orisinil 5 uang palsu. Tapi ini masih didalami alasannya ialah itu gres sebatas keterangannya saja," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka HS berdalih nekat memproduksi upal alasannya ialah terlilit utang. Namun ia tidak menjelaskan secara detail upal produksinya di Sleman ini bakal diedarkan di wilayah mana saja.
"Saya punya utang," akunya singkat.
Oleh polisi, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) UU 7/2011 serta Pasal 244 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 245 kitab undang-undang hukum pidana subsider Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana jo Pasal 56 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya 15 tahun penjara.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon