
Yogyakarta -Seorang guru honorer salah satu SD di wilayah Daerah spesial Yogyakarta (DIY) berinisial SP (37) diamankan jajaran Polsek Mergangsan. Lantaran SP terbukti melaksanakan tindak pidana asusila dengan meremas payudara bule di Prawirotaman, Yogyakarta.
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, menjelaskan penangkapan SP bermula dari aduan masyarakat Prawirotaman. Warga mengeluh di daerahnya sudah dua kali terjadi tindak asusila oleh orang tidak dikenal kepada bule yang berjalan kaki.
"Ini ialah tindak lanjut pengaduan warga negara asing," jelasnya, Selasa (16/7/2019).
Tri menjelaskan SP beraksi dengan mengendarai motor di Gang Batik Kampung Prawirotaman, Brotokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Tindakan tersangka ini menciptakan gerah para korban dan warga Kampung Prawirotaman.
"Modusnya tersangka nongkrong dulu, mengamati sasaran. Pada ketika target berjalan sendiri didekati, eksklusif dipegang (payudara korban). Dia naik sepeda motor yang ketika ini sepeda motornya sudah kita sita atau sudah kita amankan," sebutnya.
Tersangka SP berhasil diamankan pada Senin (15/7) kemarin pukul 14.00 WIB di Kampung Prawirotaman. Tertangkapnya guru olahraga cabul tersebut berkat kesigapan masyarakat mengamankan orang tak dikenal yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Jadi kemarin ada orang yang mencurigakan yang nongkrong, wira-wiri di sekitaran Prawirotaman terus diamankan oleh masyarakat bahu-membahu kita dari kepolisian. Kita amankan dan kita introgasi. Terus kita data," ungkapnya.
"Kita cocokkan dengan kejadian-kejadian (tindak asusila dengan korban bule) pada awal Bulan Juni. Ternyata yang bersangkutan memang diduga sebagai pelaku dari tindak pidana pelanggaran kesusilaan," sambung Kompol Tri.
Kepada penyidik, tersangka mengakui semua tindakannya. Setelahnya penyidik bergerak cepat dengan mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX milik tersangka, helm abu-abu dan sebuah jaket warna hitam yang digunakan untuk beraksi.
"Untuk motifnya sendiri berdasarkan keterangan dari tersangka ialah iseng, tertarik melihat orang aneh yang berjalan sendiri, terus iseng dipegang barang sensitifnya itu (payudara korban). Pengakuan dari tersangka gres melaksanakan dua kali ini," tuturnya.
Sementara sekarang tersangka SP masih diamankan di Mapolsek Mergangsan. Pria asal Seyegan Kabupaten Sleman tersebut terancam dua tahun delapan bulan penjara. "Nanti dikenakan pasal 281 dengan bahaya dua tahun delapan bulan," pungkas dia.
Simak Juga 'Turis Bule Kaprikornus Korban 'Begal' Payudara di Yogya':
Simak Video "Bermodus Obati Jerawat, Oknum Guru Tega Cabuli Siswanya"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon