
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Rahardjo, menyebut pernyataan Agum sanggup menjadi pintu masuk pengusutan perkara. Untuk itu, Komnas HAM harus memanggil yang bersangkutan.
"Ya saya kira itu (pernyataan Agum) menjadi awal untuk sanggup menjadi pintu masuk dalam upaya penanganan masalah ini diseriusi, untuk diselesaikan melalui prosedur aturan yang ada," ujar Trisno, Kamis (14/3/2019).
Baca juga: Pengakuan Menggelegar Agum Gumelar |
Dijelaskannya, pernyataan Agum gres merupakan keterangan sepihak yang belum dibuktikan di depan hukum. Oleh karenanya, keterangannya perlu ditindaklanjuti oleh lembaga-lembaga terkait termasuk Komnas HAM.
"Kalau contohnya penghilangan itu dianggap sebagai suatu pelanggaran HAM dan dalam tahap untuk mengumpulkan bahan-bahan penyidikan tentu Komnas HAM yang manggil," katanya.
Disinggung apakah perlu Mabes Polisi Republik Indonesia memanggil Agum untuk mengorek keterangan lebih lanjut, berdasarkan Trisno tergantung status hukumnya. Jika dianggap sebagai tindak pidana biasa maka polisi harus mengambil tindakan.
"Tapi bila ini dianggap sebagai secara masif kemudian atas struktur komando, macam-macam, dianggap pelanggaran HAM ya Komnas HAM memulai," ujar Ketua Majelis Hakum dan HAM PP Muhammadiyah ini.
"Kalau saya (berpendapat) ya patut dilakukan itu (Komnas HAM memanggil Agum). Karena (pernyataannya) sudah disampaikan, apa yang disampaikan kepada publik itu belum mempunyai nilai apapun," pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agum Gumelar menciptakan akreditasi seputar sidang pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran. Baik BPN maupun TKN menanggapi pernyataan Agum.
"Tim Mawar yang melaksanakan penculikan itu, bekas anak buah saya semua dong. Saya juga pendekatan dari hati ke hati kepada mereka, di luar kerja DKP. Karena mereka bekas anak buah saya dong. Di sinilah saya tahu bagaimana matinya orang-orang itu, di mana dibuangnya, saya tahu betul," ujar anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon