Tuesday, March 19, 2019

2 Penjual Ciu Janjkematian Yang Tewaskan 6 Warga Yogya Ditangkap

2 Penjual Ciu Maut yang Tewaskan 6 Warga Yogya DitangkapJumpa pers di Polresta Yogyakarta. Foto: Usman Hadi/detikcom

Yogyakarta -Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil membekuk dua penjual ciu final hidup yang menewaskan enam warga Daerah spesial Yogyakarta (DIY). Keduanya diamankan, Senin (18/3) malam.

"Kita semalam dari jajaran Reskrim sudah mengungkap dua pelaku penjual dari minuman keras tersebut," ujar Kanit IV Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Basungkowo, Selasa (19/3/2019).

Kedua tersangka tersebut yaitu Muryunianto Kurniawan warga Kota Yogyakarta, dan Kevin warga Kabupaten Bantul. Keduanya ditangkap alasannya menjual ciu final hidup yang menewaskan beberapa warga.

Basungkowo mengatakan, selama ini Muryunianto membeli ciu dari Kevin. Sementara Kevin mendapat ciu dari seseorang di wilayah Bekongan, Sukoharjo.

"Mereka menjual (ciu) tidak dioplos lagi. Barang dari Bekongan, sudah dikemas, disegel, dijual lagi. Satu botolnya beliau beli Rp 13 ribu dijualnya Rp 20 ribu, sanggup untung satu botol Rp, 7 ribu," tuturnya.


Diketahui sebelumnya, tiga warga Pakualaman Kota Yogyakarta yaitu Kusmedi (50), Ari Prabowo (31), dan HB Kustanto Sutrisno (46) tewas usai melangsungkan pesta miras.

Selain ketiganya, dua warga Tegalrejo Kota Yogyakarta yaitu Sugiyahartono (37) dan Kandarwasono (48), serta seorang warga Bantul yaitu Gunawan juga dilaporkan tewas alasannya miras.

Basungkowo memastikan keenam korban tersebut tewas usai menenguk ciu yang dibeli dari kedua tersangka. Mereka tewas usai melangsungkan pesta miras tiga hari berturut-turut.


"Jadi beberapa saksi mengambarkan bergotong-royong dari korban yang Tegalrejo juga ikut minum miras (bersama korban dari Pakualaman) dalam program di dangdutan Hari Sabtu (9/3)," katanya.

"Sabtu minum, Minggu minum, Senin minum, tiga hari berturut-turut. Karena berdasarkan beberapa saksi para korban minum selama tiga hari berturut-turut, terus meninggal," lanjutnya.

Sementara dalam kasus ini kedua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya 15 tahun penjara, atau pasal 205 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana bahaya eksekusi sembilan bulan subsider pasal 359 KUHP.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)