Wednesday, December 26, 2018

Terlapor Bantah Memperkosa Mahasiswi Ugm Ketika Kkn Di Pulau Seram

Terlapor Bantah Memperkosa Mahasiswi UGM Saat KKN di Pulau SeramTommy Susanto (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Sleman -Sosok mahasiswa Fakultas Teknik UGM, Hardika Saputra (22) yang disebut-sebut melaksanakan tindak dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fisipol UGM ketika acara KKN di Pulau Seram, Maluku pada 1 Juli 2017 jadinya buka suara.

Diwakili kuasa hukumnya, Tommy Susanto, Hardika membantah opini maupun pemberitaan selama ini yang menuding dirinya sebagai pelaku dugaan pemerkosaan.

"Hari ini Dika mau hadir, tapi sebab belum siap berhadapan dengan teman-teman media maka hanya saya yang mewakili untuk menunjukkan klarifikasi," kata Tommy kepada wartawan di sebuah warung kopi di Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018).


"Ternyata, beberapa hal yang selama ini beredar itu sama sekali tidak benar. Bahwa tidak ada yang saya dengar dari keterangan Dika, mengenai unsur pemaksaan atau bahaya kekerasan dalam masalah ini," tandas Tommy melanjutkan.

Dijelaskannya, Dika telah dimintai keterangannya oleh penyidik Polda DIY pada 17 Desember kemarin sehabis masalah ini naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap Hardika dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Kepada penyidik, Dika menceritakan seluruh kejadian yang terjadi di pondokannya ketika KKN itu.


"Intinya, memang ada perbuatan antara terlapor dengan mahasiswi yang mengaku sebagai korban. Tapi pada ketika itu keduanya dalam keadaan sadar, tidak ada unsur pemaksaan ataupun bahaya kekerasan. Dan saya garis bawahi, tidak ada perbuatan kekerabatan suami istri antara keduanya, hanya sebatas mencium, pegang tangan, menggerayangi tidak hingga membuka baju," papar Tommy.

Diketahui, Polda DIY menaikkan proses aturan masalah dugaan pelecehan seksual ini ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk terlapor.

Tommy memastikan Hardika bakal kooperatif dalam proses penyidikan di Polda DIY. "Tapi kami percaya polisi profesional dan independen. Kami menunggu proses hukum, jikalau berkas masalah dapat P21 (lengkap) naik ke persidangan maka akan ada pembuktian, divonis bersalah atau tidak," ujarnya.

"Tapi jikalau penyidik tidak menemukan alat bukti cukup, jangan dilama-lamakan, Polda DIY wajib mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," imbuhnya.


Simak juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)