
Sleman -Mahasiswa Fakultas Teknik UGM, Hardika Saputra (22) dilaporkan ke Polda DIY terkait kasus dugaan pelecehan seksual atau terhadap mahasiswi Fisipol UGM ketika aktivitas KKN di Pulau Seram, Maluku pada 1 Juli 2017. Hardika mempertanyakan kapasitas pelapor.
"Kami mempertanyakan dalam laporan polisi, disangkakan Pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana wacana tindak pidana perkosaan, ini delik aduan, berarti standing legal pelapornya harus korban, tapi ini pelapor atas nama Arif Nurcahyo, seorang laki-laki. Pertanyaannya, siapa itu Arif Nurcahyo, ketika kejadian ada di mana," tandas kuasa aturan Hardika, Tommy Susanto, kepada wartawan di sebuah warung kopi di Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018).
Diungkapkannya, Hardika dilaporkan Arif ke Polda DIY pada 9 Desember 2018 mengenai dugaan telah melaksanakan tindak pidana perkosaan Pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana atau dugaan pencabulan Pasal 289 KUHP.
"Kita juga klarifikasi, terlapor dalam kasus ini hanya satu yakni Arif Nurcahyo dari pihak UGM, tidak ada dari pihak korban. Yang jadi pertanyaan kenapa korban tidak melapor ke polisi, kenapa hanya curhat kepada Balairung (Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung UGM, menerbitkan artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'), dan bahkan cerita. Kenapa tidak melapor ke polisi, polisi itu tempatnya menegakkan hukum," sebut Tommy.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM |
Diketahui, Polda DIY menaikkan proses aturan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke tahap penyidikan semenjak pekan lalul. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk terlapor.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon