
"Kami ingin sampaikan satu hal yang memberatkan kami, bahwa penyidikan belum jawaban tetapi vonis yang dilakukan terhadap Hardika. Hukuman moral dan eksekusi akademisi oleh pihak UGM itu luar biasa," kata kuasa aturan Hardika, Tommy Susanto, kepada wartawan di Sleman, Sabtu (29/12/2018).
"Sampai ketika ini terlapor seharusnya sudah jawaban kiprah akademisnya, bahkan beliau sudah bayar wisuda. Kami prihatin kenapa UGM terlalu prematur melaksanakan tindakan, padahal polisi belum memberikan apakah ini terbukti lanjut atau P21. Kenapa sudah melaksanakan justifikasi sendiri," lanjutnya.
"Saya akan lawan semua pihak yang merugikan Dika sebagai eksklusif yang belum dijadikan tersangka. Tolong jangan justifikasi, tidak membunuh karakter, bahkan menggiring opini Dika sebagai seorang pelaku," tandasnya.
Menurutnya, hukuman penundaan wisuda yang diterapkan UGM merupakan hukuman sepihak dan eksekusi yang prematur.
"Tolong jangan dihambat klien saya untuk melaksanakan wisuda. Februari nanti akan ada wisuda di UGM. (Agar) Dika selesaikan masa depannya," kata Tommy.
"Sampai ketika ini terlapor seharusnya sudah jawaban kiprah akademisnya, bahkan beliau sudah bayar wisuda. Kita ingin beliau ada wisuda besok, Februari ada wisuda. Kalau proses aturan divonis bersalah, itu pidana, beda dengan akademik," lanjutnya.
Tonton juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon