
Diwakili kuasa hukumnya, Tommy Susanto, Hardika membantah opini maupun pemberitaan selama ini yang menuding dirinya sebagai pelaku dugaan pemerkosaan.
Hardika pun memberikan kronologi kejadian pada 1 Juli 2017 itu, yang disampaikan melalui Tommy.
Dijelaskannya, ketika mahasiswi yang mengaku menjadi korban tiba ke pondokan Dika, Dika dalam posisi tidur di kamarnya. Dika tidak tahu siapa yang membukakan pintu pondokannya sehingga korban dapat masuk pondokan. Korban kemudian masuk ke kamar dan membangunkannya.
"Korban masuk ke kamar Dika tanpa harus dipaksa masuk. Dika kaget kenapa masuk kamarnya, padahal lain jenis. Tujuannya apa? Lalu Dika diminta mengunci pintu," sebut Tommy.
Dilanjutkannya, Dika ketika itu memberikan diri mengantar korban pulang ke pondokannya. "Tapi korban menyampaikan 'saya nggak lezat dengan sobat dan pemilik pondokan'. Pada jam 03.00, menyerupai itulah yang terjadi," ujarnya.
"Dan terjadi menyerupai itu, pada ketika itu keduanya dalam keadaan sadar, tidak ada unsur pemaksaan ataupun bahaya kekerasan. Dan saya garis bawahi, tidak ada perbuatan korelasi suami istri antara keduanya, hanya sebatas mencium, pegang tangan, menggerayangi tidak hingga membuka baju. Penghuni pondokan di kamar lain juga banyak orang, bila ada pemaksaan atau kekerasan, korban pastinya teriak dan penghuni lain seharusnya mendengar," papar Tommy.
Menurut Tommy, antara keduanya bukan merupakan kekasih alasannya Dika dalam keterangannya menyebutkan korban mempunyai pacar.
"Kalau dari dongeng Dika menyerupai itu, kami berkeyakinan tidak ada perbuatan melawan hukum. Tapi kami menghormati proses aturan di Polda DIY, kami percaya polisi profesional dan independen," imbuhnya.
Mahasiswa Fakultas Teknik UGM itu juga telah diperiksa Polda DIY. Hardika dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik. "17 November 2018, mendampingi investigasi di Polda DIY. Ada sekitar 60 pertanyaan dari penyidik," kata Tommy.
Menurutnya, pertanyaan dari penyidik seputar kejadian yang dilaporkan oleh pelapor Arif Nurcahyo pada 9 Desember 2018 atas dugaan Pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana perihal pelecehan seksual dan Pasal 289 kitab undang-undang hukum pidana perihal pencabulan.
Sementara itu dari informasi yang diterimanya, penyidik telah menyidik sekitar 15 orang saksi. Hardika selaku terlapor statusnya juga sebagai saksi. "Dika gres sekali diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon