
Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan PP tersebut tidak hanya berlaku untuk guru, tapi juga untuk seluruh kementerian/lembaga (K/L).
"Di PP 49 ini kan jelas, yang namanya ASN itu ada 2 komponen, satu PNS, kedua PPPK. Sebenarnya yang PP Nomor 49 ini tidak khusus untuk guru, ini seluruhnya. K/L pun masuk di situ. Makanya dari PP 49 ini kita sedang turunkan menjadi perpres (peraturan presiden), yang dikaitkan dengan guru nantinya," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriono di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Supriono menyampaikan ketika ini jumlah guru honorer mencapai 735.825, yang di dalamnya terdapat guru dengan kategori K2, yang diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS. Dari guru honorer K2 sejumlah 12.883, yang mendaftar untuk seleksi CPNS hanya sekitar 8 ribu guru, sedangkan yang lulus gres 6 ribu guru.
Menurut Supriono, ketika ini pihaknya masih menunggu perpres turunan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut. Ia meminta masyarakat tidak buru-buru menyampaikan PP 49 tidak pro kepada guru honorer.
"Mudah-mudahan dalam waktu bersahabat ini perpresnya akan turun dari turunan PP Nomor 49. Kaprikornus PP 49 ini jangan dikomentari dulu untuk guru. Karena PP 49 ini dikatakan tidak pro dengan guru, memang belum, alasannya yaitu itu masih secara keseluruhan untuk K/L-K/L, termasuk untuk ya kementerian sini juga," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjelaskan hukum PPPK ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi banyak sekali kalangan profesional, termasuk tenaga honorer, yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.
Moeldoko menjelaskan hukum ini penting alasannya yaitu pemerintah menyadari masih banyak tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan pemberian yang jelas. Moeldoko menyampaikan nantinya para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus mengikuti proses seleksi sesuai merit system. Seleksi berbasis merit merupakan prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Saya berharap sketsa PPPK juga sanggup menjadi salah satu prosedur penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga bisa menuntaskan problem tanpa mengakibatkan problem baru," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Senin (3/12).
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon