Showing posts with label Berita-jawa-tengah. Show all posts
Showing posts with label Berita-jawa-tengah. Show all posts

Monday, December 2, 2019

2 Pelajar Pelaku Klitih Di Yogya Bergabung Geng Kekerasan

2 Pelajar Pelaku Klitih di Yogya Bergabung Geng KekerasanPedang yang digunakan pelaku klitih untuk membacok korban. (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta -RK (15) dan RD (14), pelajar yang melaksanakan klitih atau kekerasan di jalanan memakai sebilah pedang di Jalan Ireda Yogyakarta diketahui tergabung dalam sebuah geng.

"Iya memang (kedua pelaku memiliki) kelompok, cuma mereka belum membuka diri," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno, ketika dihubungi wartawan, Senin (2/12/2019).

Kini polisi telah memutuskan RK dan RD sebagai anak yang berhadapan dengan aturan (ABH). Sementara 10 orang rekannya yang tergabung di geng yang sama hanya dijadikan saksi oleh polisi.

"Yang 10 akan dilakukan pembinaan, pendalaman dan profiling oleh Sat Binmas Polresta. Supaya tidak ikut dalam sebuah kelompok rombongan menyerupai kemarin-kemarin," paparnya.


"Jadi (saksi) bukan kita lepas, tapi dibina satu-dua ahad untuk profiling, pendataan, pelatihan agama, mental biar tidak mengikuti geng-geng lagi atau kelompok-kelompok," lanjutnya.

RK (15) dan RD (14) memang tidak beraksi berdua. Mereka bersama rekan-rekanya berjumlah 12 orang turut mengejar korban, Mohammad (18), ketika bertemu di Jalan Brigjen Katamso, Minggu (1/12) dini hari.

Namun ketika mengejar korban rombongan pelaku sempat terpisah. RK dan RD mengejar korban sampai ke Jalan Ireda kemudian melaksanakan pembacokan, lainnya tetap melaju di Jalan Katamso.


Sementara akhir insiden itu korban mengalami luka bacok cukup serius di pergelangan tangan kiri sekitar sepuluh sentimeter. Korban juga diharuskan menjalani operasi di RS Sardjito.

"Kita masih dalami keterlibatan (kedua pelaku) dengan TKP-TKP (klitih) lainnya yang di wilayah Yogyakarta. Untuk jelasnya gres kita fix-kan insiden yang malam kemarin," pungkas Sutikno.



Sumber detik.com
Read More

Saturday, November 30, 2019

Gapensi Kota Yogya Curhat Soal Isu Syarat Lelang

Gapensi Kota Yogya Curhat Soal Informasi Syarat LelangKetua Umum Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gapensi Kota Yogyakarta, Haryanto (tengah). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom

Yogyakarta -Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Yogyakarta menilai stakeholder kurang informatif dalam memberikan persyaratan lelang. Karena itu, Gapensi ingin stakeholder lebih terbuka dalam penyampaian syarat lelang.

"Tantangan Gapensi ke depan akan lebih besar, lebih kompleks, khususnya berkaitan dengan begitu cepatnya hukum gres yang muncul dalam lelang. Kalau kita tidak sanggup mengikuti, mengimbangi, yang niscaya kita akan jadi penonton di wilayahnya sendiri," kata Ketua Umum Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gapensi Kota Yogyakarta, Haryanto ketika ditemui di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Sabtu (30/12/2019).

Lanjut Haryanto, ibarat halnya melampirkan syarat kepemilikan Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atau Sertifikasi K3 dalam proses lelang. Padahal, sebagian besar pemborong di Kota Yogyakarta belum mempunyai sertifikasi tersebut.

"Contoh berkaitan dengan pelelangan saja sudah tertinggal dengan tempat lain. Seperti persyaratan lelang yang memakai K3 dari Dinas Tenaga Kerja, ini yang menciptakan kita dari teman-teman tertinggal, dan pas lelang ternyata itu (K3) dipersyaratkan," katanya.


"Kebetulan kita masih pakai K3 yang biasa, yang lama, ternyata itu tidak berlaku. Padahal teman-teman ada yang (sudah memasukkan penawaran) rendah, bahkan harusnya itu menang, tapi dimatikan dengan adanya syarat itu (sertifikasi K3 dari pusat)," imbuh Haryanto.

Menurutnya, hal tersebut menciptakan pemborong dari luar DIY masuk dan memasukkan penawaran di DIY, khususnya pemkot (Pemkot) Yogyakarta. Seperti halnya lelang proyek pembangunan jalan masuk air hujan yang diduga menyertakan sertifikasi K3 dalam persyaratan lelang.

"Dalam hal ini ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kota (Yogyakarta) termasuk bersih, alasannya ialah bila kita sanggup (memberi penawaran), rendah spesifikasi dan teknis benar sanggup menang. Tapi dari OPD-OPD tiba-tiba memasukkan syarat lain, ibarat kasus kemarin jalan masuk air hujan," ucapnya.


"Karena itu kita minta supaya (OPD) benar-benar lebih terbuka, alasannya ialah ada yang tidak dipersyaratkan (dalam lelang) ditambahi. Ini yang bikin bingung, ada yang berkepentingan, dan menciptakan kita tidak sanggup menawar (memasukkan penawaran)," sambung Haryanto.

Karena itu, Gapensi Kota Yogyakarta ingin memperbaiki komunikasi dengan stakeholder yang ada, baik Pemda dan swasta. Menurutnya, komunikasi antara Gapensi dan stakeholder masih kurang, khususnya dalam hal persyaratan lelang.

"Nah, caranya komunikasi ini kita jalin lagi, kita jalin lebih intensif, supaya dalam hal apapun, kebijakan apapun kita akan mengetahui. Dengan itu, kami berharap anggota (Gapensi) sanggup informasi terkait persyaratan lelang yang jelas," ucap Haryanto.



Sumber detik.com
Read More

Friday, November 29, 2019

Trans Jogja Adu Pemotor Sampai Tewas, Operator Menghadap Sultan

Trans Jogja Tabrak Pemotor sampai Tewas, Operator Menghadap SultanDirektur Utama PT Anindya Mitra Internasional (AMI), Dyah Puspitasari (Usman Hadi/detikcom)

Yogyakarta -Kasus bus Trans Jogja menabrak pemotor Aji Pradana (18) sampai tewas di Sleman masih bergulir. Untuk menjelaskan hal itu, operator Trans Jogja, yaitu PT Anindya Mitra Internasional (AMI), menghadap Gubernur DIY Sri Sultan HB X hari ini.

"Ya kan (PT AMI) sudah melaporkan secara tertulis. Setelah itu kan ingin bertemu untuk obrolan (dengan Sultan), gitu," ujar Direktur Utama PT AMI, Dyah Puspitasari, kepada wartawan di Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (29/11/2019).

Dyah mengaku kedatangannya merupakan inisiatifnya.


"Nggak (dipanggil)," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dyah menjelaskan sopir bus yang menabrak pemotor sampai tewas sekarang telah dipecat.


Sebelumnya, sopir berjulukan Arif Himawan Suryadi (32) itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu memang driver gres tahun ini, saya menerima informasi, jika nggak salah Maret ya, mulai bekerja Maret ya," ujar Dyah.



Sumber detik.com
Read More

Sopir Trans Jogja Yang Sabung Pemotor Sampai Tewas Gres Kerja 8 Bulan

Sopir Trans Jogja yang Tabrak Pemotor sampai Tewas Baru Kerja 8 BulanPenampakan Bus Trans Jogja yang berkelahi pemotor sampai tewas di Sleman. Foto: Pradito Rida Pertana

Sleman -Sopir bus Trans Jogja yang menabrak pemotor sampai tewas di Sleman ternyata gres bekerja selama delapan bulan. Operator bus Trans Jogja, PT Anindya Mitra Internasional (AMI) bicara soal kinerja sopir berjulukan Arif Himawan Suryadi (32) yang sekarang telah jadi tersangka.

"Itu memang driver gres tahun ini, saya menerima informasi jikalau nggak salah Maret ya, mulai bekerja Maret ya," ujar Direktur Utama PT AMI, Dyah Puspitasari kepada wartawan di Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (29/11/2019).

Dyah menilai Arif tak fokus dalam pekerjaannya.

"Pertama ia (sebagai driver) harus fokus, dan saya lihat ia nggak fokus, ia harus gampang untuk fokus. Kemudian yang kedua ia juga (harus) berani. Kayaknya kan ia takut ya menanggung risiko, makanya menjauh lalu tiba ke Polsek," kata Dyah.


Dalam kesempatan yang sama, Dyah juga mengungkap dirinya sempat memintai keterangan Arif dan kondektur bus usai insiden yang menewaskan Aji Pradana (18), Rabu (27/11). Namun mereka memperlihatkan keterangan palsu kepadanya.

"Di awal-awal, ada mungkin wartawan ada di sini, saya ditanya bagaimana jawaban Ibu? Saya waktu itu bilang bahwa berdasarkan saksi mata dari pihak kami, kata driver itu dan pramugara menyampaikan bahwa waktu itu lampu kuning," tutur Dyah.


Hingga alhasil polisi menetapkan sopir berjulukan Arif Himawan Suryadi (32) menjadi tersangka. Dyah lalu memecat Arif dan kondektur bus tersebut.

"Nah, sesudah itu saya di-bully.... Kemudian sanggup informasi lagi bahwa itu ialah merupakan kesaksian palsu. Nah, sesudah kesaksian palsu, lalu kebetulan ia (Arif) alhasil menjadi tersangka," lanjutnya.



Sumber detik.com
Read More

Trans Jogja Laga Pemotor Sampai Tewas, Sopir Sempat Beri Keterangan Palsu

Trans Jogja Tabrak Pemotor sampai Tewas, Sopir Sempat Beri Keterangan PalsuDirektur Utama PT Anindya Mitra International (AMI), Dyah Puspitasari. (Usman Hadi/detikcom)

Yogyakarta -Operator bus Trans Jogja, PT Anindya Mitra Internasional (AMI), kembali buka bunyi soal kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor di Sleman. Sopir dan kondektur bus Trans Jogja yang terlibat kecelakaan disebut sempat memperlihatkan keterangan palsu.

"Di awal-awal, ada mungkin wartawan ada di sini, saya ditanya bagaimana jawaban Ibu? Saya waktu itu bilang bahwa berdasarkan saksi mata dari pihak kami, kata driver itu dan pramugara menyampaikan bahwa waktu itu lampu kuning," ujar Direktur Utama PT AMI, Dyah Puspitasari, kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (29/11/2019).

Hingga alhasil polisi tetapkan sopir berjulukan Arif Himawan Suryadi (32) menjadi tersangka.


"Nah, sesudah itu saya di-bully.... Kemudian sanggup informasi lagi bahwa itu yakni merupakan kesaksian palsu. Nah, sesudah kesaksian palsu, lalu kebetulan beliau (Arif) alhasil menjadi tersangka," lanjutnya.

Dyah tentu menyesalkan keterangan palsu Arif dan pramugaranya. Sebab, hal itu merusak reputasi PT AMI selaku pengelola bus Trans Jogja. Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, alhasil pihak administrasi memecat keduanya.


"Dia (Arif) memperlihatkan kesaksian palsu (ke administrasi PT AMI). Sedangkan problem ini sedang viral dan itu menyangkut reputasi, maka beliau menciptakan reputasi Trans Jogja semakin buruk. Maka saya pecat mereka," tegas Dyah.



Sumber detik.com
Read More

Trans Jogja Sabung Pemotor Sampai Tewas, Sopir Dan Kondektur Dipecat

Trans Jogja Tabrak Pemotor sampai Tewas, Sopir dan Kondektur DipecatDirektur Utama PT AMI, Dyah Puspitasari. Foto: Usman Hadi/detikcom

Yogyakarta -Kasus bus Trans Jogja menabrak pemotor, Aji Pradana (18) sampai tewas di Sleman masih bergulir. Sopir berjulukan Arif Himawan Suryadi (32) sekarang juga sudah dipecat oleh operator Trans Jogja PT Anindya Mitra International (AMI).

"Maka saya pecat mereka (sopir dan kondektur)," ujar Direktur Utama PT AMI, Dyah Puspitasari kepada wartawan di kompleks Kepatihan DIY, Kota Yogyakarta, Jumat (29/11/2019).

Sopir Arif sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gesekan yang terjadi di simpang empat UPN, Sleman, Rabu (27/11) lalu. Polisi mengungkap bahwa Arif telah mengakui dirinya menerobos lampu alat pemberi instruksi kemudian lintas (APILL) ketika kejadian.


"Dari hasil pemeriksaan, sopir (Arif) mengakui menerobos lampu merah," ujar Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (29/11).

Alasan Arif menerobos APILL di simpang empat UPN Yogyakarta juga masih didalami polisi.


Diberitakan sebelumnya Arif telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan semenjak Rabu (27/11) malam. Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko menyampaikan polisi menyelidiki sopir dan kondektur bus Trans Jogja untuk mengungkap kasus ini.

"Untuk sementara terindikasi pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009, dimana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," kata Mega, Kamis (28/11).



Sumber detik.com
Read More

Polisi: Sopir Trans Jogja Akui Terobos Apill Sampai Tewaskan Pemotor

Polisi: Sopir Trans Jogja Akui Terobos APILL sampai Tewaskan PemotorBus Trans Jogja yang laga pemotor sampai tewas di Sleman. Foto: Pradito Rida Pertana

Sleman -Kasus gesekan bus Trans Jogja dengan pemotor yang menewaskan seorang pelajar Aji Pradana (18) di Sleman, Rabu (27/11) terus bergulir. Polisi menyebut sopir bus Trans Jogja Arif Himawan Suryadi (32) telah mengaku dirinya menerobos lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) ketika kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, sopir (Arif) mengakui menerobos lampu merah," ujar Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (29/11/2019).

Alasan Arif menerobos APILL di simpang empat UPN Yogyakarta juga masih didalami polisi.

"Untuk sebab apanya (Arif menerobos lampu APILL) gres kita dalami," katanya.


Diberitakan sebelumnya Arif telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan semenjak Rabu (27/11) malam. Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko menyampaikan polisi menyidik sopir dan kondektur bus Trans Jogja untuk mengungkap masalah ini.

"Untuk sementara terindikasi pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009, dimana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," kata Mega, Kamis (28/11).


Merujuk ayat 5 Undang-Undang tersebut, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, yaitu menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling usang 12 tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta.



Sumber detik.com
Read More