Friday, November 29, 2019

Trans Jogja Sabung Pemotor Sampai Tewas, Sopir Dan Kondektur Dipecat

Trans Jogja Tabrak Pemotor sampai Tewas, Sopir dan Kondektur DipecatDirektur Utama PT AMI, Dyah Puspitasari. Foto: Usman Hadi/detikcom

Yogyakarta -Kasus bus Trans Jogja menabrak pemotor, Aji Pradana (18) sampai tewas di Sleman masih bergulir. Sopir berjulukan Arif Himawan Suryadi (32) sekarang juga sudah dipecat oleh operator Trans Jogja PT Anindya Mitra International (AMI).

"Maka saya pecat mereka (sopir dan kondektur)," ujar Direktur Utama PT AMI, Dyah Puspitasari kepada wartawan di kompleks Kepatihan DIY, Kota Yogyakarta, Jumat (29/11/2019).

Sopir Arif sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gesekan yang terjadi di simpang empat UPN, Sleman, Rabu (27/11) lalu. Polisi mengungkap bahwa Arif telah mengakui dirinya menerobos lampu alat pemberi instruksi kemudian lintas (APILL) ketika kejadian.


"Dari hasil pemeriksaan, sopir (Arif) mengakui menerobos lampu merah," ujar Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (29/11).

Alasan Arif menerobos APILL di simpang empat UPN Yogyakarta juga masih didalami polisi.


Diberitakan sebelumnya Arif telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan semenjak Rabu (27/11) malam. Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko menyampaikan polisi menyelidiki sopir dan kondektur bus Trans Jogja untuk mengungkap kasus ini.

"Untuk sementara terindikasi pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009, dimana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," kata Mega, Kamis (28/11).



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon