
"Iya memang (kedua pelaku memiliki) kelompok, cuma mereka belum membuka diri," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno, ketika dihubungi wartawan, Senin (2/12/2019).
Kini polisi telah memutuskan RK dan RD sebagai anak yang berhadapan dengan aturan (ABH). Sementara 10 orang rekannya yang tergabung di geng yang sama hanya dijadikan saksi oleh polisi.
"Jadi (saksi) bukan kita lepas, tapi dibina satu-dua ahad untuk profiling, pendataan, pelatihan agama, mental biar tidak mengikuti geng-geng lagi atau kelompok-kelompok," lanjutnya.
RK (15) dan RD (14) memang tidak beraksi berdua. Mereka bersama rekan-rekanya berjumlah 12 orang turut mengejar korban, Mohammad (18), ketika bertemu di Jalan Brigjen Katamso, Minggu (1/12) dini hari.
Namun ketika mengejar korban rombongan pelaku sempat terpisah. RK dan RD mengejar korban sampai ke Jalan Ireda kemudian melaksanakan pembacokan, lainnya tetap melaju di Jalan Katamso.
Sementara akhir insiden itu korban mengalami luka bacok cukup serius di pergelangan tangan kiri sekitar sepuluh sentimeter. Korban juga diharuskan menjalani operasi di RS Sardjito.
"Kita masih dalami keterlibatan (kedua pelaku) dengan TKP-TKP (klitih) lainnya yang di wilayah Yogyakarta. Untuk jelasnya gres kita fix-kan insiden yang malam kemarin," pungkas Sutikno.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon