Friday, November 29, 2019

Polisi: Sopir Trans Jogja Akui Terobos Apill Sampai Tewaskan Pemotor

Polisi: Sopir Trans Jogja Akui Terobos APILL sampai Tewaskan PemotorBus Trans Jogja yang laga pemotor sampai tewas di Sleman. Foto: Pradito Rida Pertana

Sleman -Kasus gesekan bus Trans Jogja dengan pemotor yang menewaskan seorang pelajar Aji Pradana (18) di Sleman, Rabu (27/11) terus bergulir. Polisi menyebut sopir bus Trans Jogja Arif Himawan Suryadi (32) telah mengaku dirinya menerobos lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) ketika kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, sopir (Arif) mengakui menerobos lampu merah," ujar Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (29/11/2019).

Alasan Arif menerobos APILL di simpang empat UPN Yogyakarta juga masih didalami polisi.

"Untuk sebab apanya (Arif menerobos lampu APILL) gres kita dalami," katanya.


Diberitakan sebelumnya Arif telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan semenjak Rabu (27/11) malam. Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko menyampaikan polisi menyidik sopir dan kondektur bus Trans Jogja untuk mengungkap masalah ini.

"Untuk sementara terindikasi pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009, dimana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," kata Mega, Kamis (28/11).


Merujuk ayat 5 Undang-Undang tersebut, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, yaitu menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling usang 12 tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta.



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon