Tuesday, April 16, 2019

Bbpom Diy Musnahkan Mi Berformalin, Agen Terancam 5 Tahun Bui

BBPOM DIY Musnahkan Mi Berformalin, Distributor Terancam 5 Tahun BuiPemusnahan mi berformalin oleh BBPOM DIY (Foto: Usman Hadi/detikcom)

Yogyakarta -JR, laki-laki paruh baya asal Jawa Tengah, harus berurusan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY. Ia terancam eksekusi penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar sebab menjadi agen mi lembap berformalin.

"Hukumannya kita mengacu UU Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999), 5 tahun penjara maksimum atau denda Rp 2 miliar. Nanti tergantung JPU," ujar Kepala BBPOM DIY, Rustyawati.

Hal itu disampaikan Rustyawati usai pemusnahan 29.5 Kg mi lembap berformalin di halaman Kantor BBPOM DIY, Senin (16/4/2019). Turut hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan Polda DIY dan Dinas Kesehatan DIY.

Rustyawati mengatakan, JR yaitu agen mi yang sudah usang beroperasi di wilayah DIY. BBPOM dan Dinkes DIY juga sudah beberapa kali memperingatkan yang bersangkutan semoga tak menjual mi berformalin.


Namun dalam penindakan yang dilakukan BBPOM di Pasar Niten Bantul pada 19 Maret 2019 kemudian ditemukan 29.5 Kg mi berformalin. Mi itu berasal dari JR, sementara JR memperolehnya dari seorang produsen di Magelang.

"Penindakannya 19 Maret 2019. Kaprikornus kita dapat lihat, ini (diamankan) Maret hingga kini hampir satu bulan mi-nya masih (belum basi), masih belum busuk. Kaprikornus itu terbukti mengandung formalin," ungkap Rustyawati.
BBPOM DIY Musnahkan Mi Berformalin, Distributor Terancam 5 Tahun BuiMi berformalin yang disita BBPOM DIY (Foto: Usman Hadi/detikcom)

Sementara mi lembap yang tak berformalin, berdasarkan Rustyawati, normalnya hanya bertahan sehari. Sementara mi lembap yang bertahan lebih dari sehari dapat dipastikan mi tersebut tak layak dikonsumsi dan ditengarai berformalin.

"(Kandungan) formalin sangat bahaya, kanker yang paling berat. Tapi beliau (mi berformalin) juga dapat (menyebabkan) panas di tenggorokan, itu panas jadi radang kronis," paparnya.


JR hingga kini tak ditahan, alasannya, penahanan terhadap tersangka ada hukum mainnya. Meski tak ditahan, ia memastikan akan tetap memproses JR hingga persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.

"Prosesnya sedang selesai pemberkasan. Kaprikornus sebentar lagi sudah tahap satu, sudah mau diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Nanti persidangannya di PN Bantul," sebutnya.

"Kalau untuk (penindakan terhadap) produsen, sebab bukan wilayah kami, jadi kami akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM di Jawa Tengah," pungkas Rustyawati.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)