Tuesday, April 16, 2019

Bbpom Diy Sita 29.000 Puluhan Kemasan Saus Tak Layak Konsumsi

BBPOM DIY Sita 29.000 Puluhan Kemasan Saus Tak Layak KonsumsiSaus berbahaya disita oleh BBPOM DIY (Foto: Usman Hadi/detikcom)

Yogyakarta -Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menyita 29.000 kemasan saus tak layak konsumsi. Saus itu disita dari sebuah pabrik masakan di wilayah Sleman pada Kamis (11/4) lalu.

"Ada dua truk berisi 29.000 pisces saus kemasan plastik ukuran 550 gram, senilai Rp 87 juta," ujar Kepala BBPOM DIY, Rustyawati, kepada wartawan di Kantor BBPOM DIY, Senin (16/4/2019).

"Sebenarnya kita sudah melaksanakan pelatihan cukup lama. Kaprikornus ini pabrik yang kemudian beliau membeli (saus) dari pabrik lain untuk (dijual). Kaprikornus pabriknya juga tidak di sini (Yogyakarta)," sambungnya.


Puluhan ribu kemasan saus tersebut disita alasannya ialah tak memenuhi standar masakan layak konsumsi. Oleh kesannya BBPOM bersama Dinas Perdagangan, Polda DIY, dan Satpol PP di DIY menindaknya.

"Sausnya tidak memenuhi syarat, pengawetnya melampaui batas, pewarnanya juga melampaui batas, jadi tidak memenuhi syarat kkarena membahayakan kesehatan," sebutnya.
BBPOM DIY Sita 29.000 Puluhan Kemasan Saus Tak Layak Konsumsi Kepala BBPOM DIY, Rustyawati (Foto: Usman Hadi/detikcom)

Terkait kasus ini, Rustyawati berdalih belum dapat berbicara terlalu banyak. Ia beralasan sedang mendalami kasus tersebut dan masih memintai keterangan sejumlah saksi.

"Ada barang tidak memenuhi syarat kita amankan dulu, nanti kita mintai keterangan bab siapa yang mencampur, siapa yang menyuruh itu kan harus kita dalami dulu," paparnya.


"Kita belum tahu persis ya (sejak kapan beredar). Karena keterangannya belum selesai. Namun memang kita sudah (dilakukan) upaya pembinaannya beberapa kali," sambungnya.

Sementara terkait kasus ini, BBPOM DIY akan menempuh upaya projustisia. Pelaku akan dikenakan pasal 8 ayat 1 butir a jo pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999.

"UU No 8 tahun 1999 itu perihal Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling usang lima tahun atau pidana dengan paling banyak Rp 2 miliar," pungkas Rustyawati.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)