
"Mungkin nanti (ada) perluasan-perluasan ibarat istilah saksi di luar TPS. Itu kan bekerjsama bentuk ekspansi dari praktik politik uang," terang Mada kepada wartawan di Digilib Fisipol UGM Yogyakarta, Senin (15/4/2019).
Menurut Mada, istilah saksi yang bertugas di luar TPS hanyalah pura-pura calon biar uang transport yang diberikan tak dipermasalahkan Bawaslu. Padahal sejatinya praktik tersebut sama saja dengan money politics.
"Dan semuanya kemudian diberikan uang untuk pembiayaan transport dan sebagainya. Ini bentuk bekerjsama praktik politik uang. Makara mengalami ekspansi masif tapi bentuknya sudah hampir sama di 2014 lalu," sambungnya.
Modus gres money politics ini, kata Mada, menyulitkan Bawaslu untuk menindak sebab pelanggarannya sukar dibuktikan. "Pembuktiannya semakin sulit antara yang memberi dan menerima," ucapnya.
Selain dengan modus saksi di luar TPS, Mada memprediksi money politics berupa pemberian uang cash masih akan mendominasi di pemilu 2019. Kemudian pemberian sembako juga diprediksi masih akan marak dijumpai.
"(Kemudian) sumbangan untuk ibu-ibu pengajian, untuk gereja, untuk (fasilitas lapangan) voly, untuk karangtaruna dan lain sebagainya. Tapi (praktik money politics) ini lebih di periode kampanye terbuka," tuturnya.
"Tapi bila masa damai dan hari H pemungutan bunyi (17 April) nanti hampir dapat dipastikan bentuknya (money politic) dana dalam bentuk uang cash maupun dalam bentuk sembako," tutupnya.
Simak Juga 'Bawaslu Siap Tidak Jika Ada Politik Uang di Pemilu 2019':
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon