Tuesday, June 11, 2019

3 Eks Kepala Tersangka Melawan Negara, Menhan: Aturan Panglima Tertinggi

3 Eks Kepala Tersangka Melawan Negara, Menhan: Hukum Panglima TertinggiMenhan Ryamizard Ryacudu di rumah Buya Syafii Maarif, Sleman. Foto: Ristu Hanafi/detikcom

Sleman -Tiga mantan pejabat tinggi Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia menjadi tersangka makar. Saat ditanya soal ini, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengingatkan bahwa aturan sebagai panglima tertinggi di Indonesia.

"Kita negara hukum, aturan itu yakni panglima tertinggi yang harus ditaati. Siapapun, tentara, polisi, siapapun, maupun ulama, umara, harus ditaati hukum. Kalau kita mau negara ini baik," kata Ryamizard, Selasa (11/6/2019).

Hal itu disampaikannya dikala menjawab pertanyaan wartawan, seusai Ryamizard bertemu dengan Buya Syafii di Sleman, Daerah spesial Yogyakarta (DIY).

Diketahui dalam perkara dugaan makar, polisi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia menjadi tersangka. Yakni eks Danjen Kopassus Mayjen Tentara Nasional Indonesia (Purn) Soenarko, eks Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen dan eks Kapolda Metro Sofyan Jacob.


Sementara itu terkait adanya pemberitaan yang mengaitkan Tim Mawar dengan rusuh 21-22 Mei 2019, begini komentar Ryamizard.

"Begini, aku tidak mau bahas itu, itu sudah politik-politikan. Kita bicara politik negara, politik negara itu apa, bagaimana NKRI dengan dasarnya Pancasila tetap utuh, itu politik negara," ujar Ryamizard.

"Tim Mawar kan udah selesai, udah ada eksekusi segala macam, sudah selesai, jangan dibangkit bangkitkan lagi. Kalau ada itu tanya polisi, polisi kan yang mengusut," lanjutnya.


Ryamizard pun meyakinkan institusi Tentara Nasional Indonesia tidak terlibat. Karena Tim Mawar dikala ini sudah tidak ada lagi.

"TNI tak ada urusannya, itu tim lain. Tentara Nasional Indonesia kini lain lah, jangan dikait-kaitkan, nggak baik," imbuhnya.



Lihat video Menhan: Baru Belajar Sedikit di Arab Sudah Nggak Jelas:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)