
Yogyakarta -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah spesial Yogyakarta (DIY) menfatwa golput hukumnya haram. Namun pandangan berbeda disampaikan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud Md.
"Ya tergantung pada ininya ya (kondisinya). Kalau dalam aturan Islam itu yang namanya hak itu, itu tidak haram dan tidak wajib," terang Mahfud di Cafe Cangkir 6 Joglo Bintaran Kota Yogyakarta, Rabu (27/3/2019).
"(Tetapi) bila Anda menentukan alasannya ingin ngaco, itu haram, bila Anda menentukan (karena) ingin memperbaiki itu sunah. Tapi bila Anda tidak milih (golput), negara menjadi rusak, maka menjadi haram," sambungnya.
"Sama dengan orang menikah. Orang menikah itu hukumnya itu mubah, mubah itu ya boleh iya, boleh tidak. Maka dapat menjadi haram bila anda menikahi orang alasannya ingin menganiaya," ucapnya.
"Menjadi sunah bila anda ingin menolong. Menjadi wajib bila anda, contohnya 'kalau tidak menikah saya ini berzina', itu menjadi wajib. Makara tergantung pada latar belakangnya," lanjutnya.
Baca juga: Kontroversi Fatwa Haram Golput |
Terlepas aturan fikih atas golput, Mahfud beropini mencoblos di pemilu sebaiknya dilakukan oleh warga negara. Menurutnya, orang yang memutuskan golput termasuk golongan yang merugi.
"Karena rugi bila hak konstitusional (mencoblos) itu dibuang. Hak menentukan itu termasuk hak langsung yang luar biasa diberikan oleh negara bagi orang yang ingin menentukan jalannya negaranya," tutupnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon