Wednesday, May 15, 2019

6,6 Juta Barang Rokok Ilegal Ditemukan Di Sukoharjo

6,6 Juta Barang Rokok Ilegal Ditemukan di SukoharjoTersangka pengedar rokok ilegal. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom

Karanganyar -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta menemukan 6,6 juta rokok yang diedarkan secara ilegal. Rokok tanpa pita cukai itu ditemukan di sebuah bangunan di Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, inovasi gudang tersebut berawal dari ungkap perkara di Semarang. Saat itu, petugas menggagalkan pengiriman 121 koli rokok ilegal dari Sukoharjo menuju Bangka, 4 Maret 2019 lalu.

"Dari situ kita temukan jejak-jejak pengiriman rokok ilegal di Solo Raya. Akhirnya kita temukan di Sukoharjo," kata Kunto dalam jumpa pers di kantor Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Rabu (15/5/2019).

Di bangunan tersebut, tim adonan Bea Cukai Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY menemukan 132 koli rokok. Barang ilegal itu terdiri dari aneka macam merek dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

Selain dari dalam bangunan, petugas juga menemukan rokok ilegal di dua mobil. Terdapat 25 koli rokok di kendaraan beroda empat pikap dan 20 koli rokok di kendaraan beroda empat Elf.


"Dari hasil pemeriksaan, bangunan tersebut dimiliki oleh AP. Dari saksi AP, diketahui barang tersebut berasal dari HF asal Jepara," ujarnya.

Petugas kemudian melaksanakan penangkapan terhadap HF selaku pemilik barang, DA selaku pembeli barang, serta KM dan AL selaku pengirim barang. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Yogyakarta.

Keempat pelaku kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini berkas telah P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

"Mereka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 perihal cukai juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun atau maksimal denda 10 kali nilai cukai," ujar dia.

Adapun total rokok ilegal yang disita ialah sejumlah 298 koli atau 1.690 bal atau 33.800 slop atau 6.643.200 batang rokok. Dari penyitaan itu, kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar sanggup diselamatkan.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)