
Jakarta -Rombongan massa PDIP terlibat kericuhan di markas Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta. DPP FPI mengambil perilaku terkait kejadian tersebut.
Pernyataan perilaku DPP FPI itu ditandatangani Ketum KH Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarman. Ada tiga poin yang menjadi perilaku DPP FPI soal kericuhan itu.
Salah satu perilaku FPI yakni meminta pegawanegeri penegak aturan bertindak tegas. FPI turut menyinggung soal perlakuan pegawanegeri ke kubu 02.
"Dewan Pimpinan Pusat-Front Pembela Islam (DPP-FPI) mendesak pegawanegeri penegak aturan untuk mengambil tindakan aturan yang tegas sebagaimana yang sering dipraktikkan saat tuduhan pelanggaran aturan dituduhkan kepada pendukung 02. Sudah menjadi standar pegawanegeri penegak hukum, saat pendukung 02 dituduh melanggar aturan walau dengan gres terindikasi, maka tindakan tegas penangkapan melalui cara-cara seolah pelanggaran aturan berat dan berbahaya bahkan dengan segala ekspose media besar-besaran. Maka sekarang perilaku yang sama mestinya mesti dipraktikkan oleh pegawanegeri aturan untuk mengatakan bahwa pegawanegeri aturan tetap profesional, modern dan terpercaya," demikian suara salah satu poin perilaku DPP FPI.
Berikut ini pernyataan lengkap perilaku DPP FPI soal kericuhan di markas mereka di Yogyakarta. Pernyataan pers ini disampaikan Munarman:
1. Bahwa tindakan anarkis, brutal, biadab dan agresi premanisme yang dilakukan oleh gerombolan pengacau keamanan oknum partai penerima pemilu pengusung 01 tersebut yakni sudah merupakan tindakan di luar batas, melanggar norma aturan dan keadaban serta kesantunan politik. Tindakan tersebut sudah merupakan tindakan kriminal terorganisir serta pidana pemilu yang semestinya berimplikasi pada hukuman penghapusan partai yang bersangkutan sebagai penerima pemilu.
2. Walaupun keberadaan DPD-FPI Yogyakarta sudah dibekukan semenjak 3 tahun yang lalu, namun masih banyak simpatisan FPI di Yogyakarta, sehingga wujud kecintaan para simpatisan ke FPI yakni dengan adanya atribut dan kalimat yang terasosiasi dengan FPI di rumah maupun di kendaraan simpatisan tersebut.
3. Dewan Pimpinan Pusat-Front Pembela Islam (DPP-FPI) mendesak pegawanegeri penegak aturan untuk mengambil tindakan aturan yang tegas sebagaimana yang sering dipraktikkan saat tuduhan pelanggaran aturan dituduhkan kepada pendukung 02. Sudah menjadi standar pegawanegeri penegak hukum, saat pendukung 02 dituduh melanggar aturan walau dengan gres terindikasi, maka tindakan tegas penangkapan melalui cara-cara seolah pelanggaran aturan berat dan berbahaya bahkan dengan segala ekspose media besar-besaran. Maka sekarang perilaku yang sama mestinya mesti dipraktikkan oleh pegawanegeri aturan untuk mengatakan bahwa pegawanegeri aturan tetap profesional, modern dan terpercaya.
Diberitakan sebelumnya, kericuhan pecah antara massa simpatisan PDIP dan warga di Kompleks Markas FPI DIY Jateng, tepatnya di Jalan Wates KM 8 Sleman, DIY. Pemicunya, disebut polisi, diduga yakni saling ejek di antara kedua kubu.
Simpatisan PDIP melintas di Jalan Wates untuk menghadiri kampanye terbuka Pilpres 2019 kubu 01 di Alun-alun Wates, Kulon Progo. Namun, di tengah perjalanan, mereka justru bersitegang dengan warga di Kompleks Markas FPI DIY-Jateng hingga terjadi kericuhan.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menjelaskan kronologi kericuhan yang terjadi sempurna di lorong masuk rumah Bambang Tedy. Akibat kejadian itu, kendaraan beroda empat jip milik Bambang Tedy--yang juga Ketua FPI DIY--mengalami pecah di bab beling depan.
Saksikan juga video 'Lagi! Kericuhan di Sleman Diduga Akibat Persaingan Dukungan Pilpres':
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon