
Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) tetapkan tidak berwenang mengadili kisruh kepemimpinan DPD. Hal itu menjawab permohonan GKR Hemas dan Farouk Muhammad yang mempersoalkan kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).
"Objek yang dipersengketakan juga bukan merupakan atau tidak berkait dengan kewenangan DPD yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang diambil alih oleh forum negara lain melainkan sengketa internal mengenai pemberhentian Pemohon I (GKR Hemas-red) dan Pemohon II (Farouk Muhammad-red) sebagai Wakil Ketua DPD yang tidak sanggup dilepaskan dari dimensi personal antarpihak yang bertikai," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka di Gedung MK, Selasa (30/4/2019).
Menurut MK, GKR Hemas dan Farouk Muhammad bukanlah merupakan forum negara dalam arti forum negara in casu DPD melainkan pimpinan DPD yang melakukan kewenangan DPD Periode 2014-2019. Sehingga MK menilai konfil di badan DPD bukanlah konflik Sengketa Kewenangan Lembaha Negara (SKLN).
"Kewenangan Mahkamah Konstitusi telah secara terang dan terang benderang dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU MK, dan ditegaskan dalam pertimbangan aturan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/SKLN-IV/2006 sehingga tidak sanggup ditafsirkan lain," ujar MK.
"Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan para Pemohon," putus MK.
Sebagaimana diketahui, belakangan GKR Hemas diberhentikan dari DPD. Namun, GKR Hemas dipastikan kembali menjadi senator dari Yogyakarta lantaran dalam Pemilu 17 April 2019 mendulang bunyi sifnifikan. Adapun OSO, dipastikan tidak sanggup menjadi senator kembali lantaran KPU telah mencoretnya sehingga tidak masuk dalam surat bunyi Pemilu 2019.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon