Tuesday, March 26, 2019

Fadli Soal Golput Haram: Jangan Bikin Aliran Yang Nanti Tidak Diikuti Orang

Fadli soal Golput Haram: Jangan Bikin Fatwa yang Nanti Tidak Diikuti OrangFadli Zon (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)

Jakarta -Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, menegaskan bahwa golput di Pemilu 2019 haram sifatnya. Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon menanggapi pernyataan itu.

"Kalau dibilang haram itu nanti akan bikin kontroversi baru. Jangan kemudian menciptakan pedoman yang nanti orang tidak akan mengikuti," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).


Menurut Fadli, seruan untuk memakai hak pilih di pemilu lebih baik disampaikan dalam bentuk imbauan. Ia menyampaikan soal penggunaan hak pilih tidak diatur sebagai kewajiban dalam UU.

"Saya yakin kita harus mengimbau, mengajak, menawarkan satu kesadaran kepada masyarakat untuk memakai hak. Namanya aja hak ya, sebab konstitusi kita tidak menyampaikan kewajiban," jelasnya.

Dia menyampaikan masyarakat harus memakai hak pilihnya tanpa paksaan. Fadli menyebut hal tersebut merupakan esensi dari kehidupan berdemokrasi.

"Kita juga mengimbau semua masyarakat untuk memakai hak pilih mereka tiba ke TPS dengan kesadaran mereka tanpa intimidasi. Tanpa paksaan. Saya kira itulah yang kita harapkan di negara demokrasi ini," ucap Fadli.


Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yogyakarta melalui Sekum KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat menegaskan perilaku golput di pemilu hukumnya haram. MUI menyebut menentukan pemimpin merupakan sebuah kewajiban.

"Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram," ujar Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Selasa (26/3).



Simak Juga 'Jangan Golput, Berat! Kita Coblos Saja':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)