
Jakarta -Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, menegaskan bahwa golput di Pemilu 2019 haram sifatnya. Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon menanggapi pernyataan itu.
"Kalau dibilang haram itu nanti akan bikin kontroversi baru. Jangan kemudian menciptakan pedoman yang nanti orang tidak akan mengikuti," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Baca juga: MUI: Golput Hukumnya Haram! |
Menurut Fadli, seruan untuk memakai hak pilih di pemilu lebih baik disampaikan dalam bentuk imbauan. Ia menyampaikan soal penggunaan hak pilih tidak diatur sebagai kewajiban dalam UU.
Dia menyampaikan masyarakat harus memakai hak pilihnya tanpa paksaan. Fadli menyebut hal tersebut merupakan esensi dari kehidupan berdemokrasi.
"Kita juga mengimbau semua masyarakat untuk memakai hak pilih mereka tiba ke TPS dengan kesadaran mereka tanpa intimidasi. Tanpa paksaan. Saya kira itulah yang kita harapkan di negara demokrasi ini," ucap Fadli.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yogyakarta melalui Sekum KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat menegaskan perilaku golput di pemilu hukumnya haram. MUI menyebut menentukan pemimpin merupakan sebuah kewajiban.
"Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram," ujar Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Selasa (26/3).
Simak Juga 'Jangan Golput, Berat! Kita Coblos Saja':
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon