
Jembrana -Majelis hakim PN Negara, Jembrana menjatuhkan vonis tiga tahun ke Komang Ayu Puspayeni alias Ayu. Ibu tiga anak itu dinilai telah membohongi anak maupun suami sahnya ketika poliandri.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Bahwa terdakwa belum mengganti uang I Gede Arya Sudarsana dan terdakwa telah membohongi suami dan belum dewasa sahnya," kata ketua majelis hakim I Gede Yuliartha di PN Negara, Jl Mayor Sugianyar Nomor 1, Dauhwaru, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019).
Majelis hakim menimbang Ayu yang tak lulus Sekolah Menengan Atas dan mengaku kuliah S2 Kedokteran di UGM Yogyakarta merupakan salah satu tipu muslihat. Selain itu, perbuatan Ayu telah merugikan suami keduanya I Gede Arya Sudarsana senilai Rp 1,4 miliar.
"Terdakwa membuktikan dirinya sebagai dokter dengan membuktikan surat-surat dan mengambarkan foto-foto layaknya seorang dokter," sambung hakim.
Yuliartha menyebut dengan itu Ayu lalu meminta sejumlah uang dengan modus untuk membiayai biaya kuliahnya. Padahal status Ayu masih istri sah dengan seorang polisi berpangkat Bripka di Ngawi, Jawa Timur.
Sementara itu, perilaku Ayu yang dinilai sopan dinilai sebagai hal yang meringankan. Vonis Ayu pun lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa.
"Hal meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya," ucap hakim.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon