Thursday, March 14, 2019

Warga Wajib E-Ktp Yang Tak Masuk Dpt Tetap Dapat Nyoblos, Ini Syaratnya

Warga Wajib e-KTP yang Tak Masuk DPT Tetap Bisa Nyoblos, Ini SyaratnyaKetua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Foto: Usman Hadi/detikcom

Yogyakarta -Sebanyak 45.740 warga wajib e-KTP di Daerah spesial Yogyakarta (DIY) tak tertera di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 Penyempurnaan (DPT HP2P) Pemilu 2019. KPU menjamin mereka tetap dapat nyoblos di TPS.

"Manakala ia (wajib e-KTP) belum terdaftar sebagai pemilih pun, ia juga tetap dijamin hak pilihnya sepanjang ia membawa KTP elektronik (ke TPS)," ujar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).

Nantinya 45.740 warga wajib e-KTP tersebut akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dia memastikan stok surat bunyi tercukupi untuk warga yang namanya masuk kategori DPK dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).


"Sepanjang yang kita baca di undang-undang No 7 tahun 2017, kan KPU harus meminta surat bunyi itu sejumlah DPT plus 2% cadangan," ucap Hamdan menjawab pertanyaan terkait surat bunyi untuk DPK dan DPTb.

"Nah, kami hanya mengandalkan surat bunyi cadangan yang pertama. Yang kedua manakala, meskipun kami tidak berharap ya, ada pemilih yang tidak tiba (ke TPS alias Golput) ya kita pakai surat bunyi itu," sambungnya.


Warga wajib e-KTP yang tak masuk DPT, kata Hamdan, nantinya cukup membawa e-KTP ke TPS. Kini, KPU masih mengkaji apakah para DPK cukup membawa Surat Keterangan Perekaman (Suket) atau harus membawa blangko e-KTP.

"Kalau di undang-undang itu disebut e-KTP, KTP-el. Tapi kami lihat lah kebijakan nanti," sebutnya. "Meskipun bersama-sama Suket posisinya sama dengan blangko (sebagai bukti telah melaksanakan perekaman e-KTP)," lanjutnya.

Diwawancara terpisah, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, meminta KPU mengupdate DPT HP2P. Karena masih ada 45.740 warga wajib e-KTP di DIY namanya tak tertera sebagai pemilih.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyatakan bahwa DPT HP2P sudah tak dapat direvisi. KPU hanya dapat mencoret nama apabila ada warga yang tertera di DPT HP2P meninggal. Namun pihaknya tak dapat menambah jumlah DPT.

"Untuk penetapan DPT itu sudah selesai. Kalau di kami (selesai) 12 Desember yang kemudian (2018)," terang Hamdan.

"Cuma begini, kami ini kan masih punya proses untuk pemeliharaan DPT. Maksudnya bila ada (warga yang tertera di DPT) meninggal itu dicoret, tapi tidak mengurangi jumlah. Makara jumlah itu (DPT) sudah fix, jumlah itu tidak berubah lagi," sambungnya.

Adapun 45.740 warga wajib e-KTP di DIY yang namanya tak tertera di DPT, kata Hamdan, nantinya masih dapat mencoblos di Pemilu 2019. Syaratnya yang bersangkutan harus mengurus perekaman e-KTP dan membawa e-KTP-nya ke TPS pas pencoblosan.

"Manakala ia (wajib e-KTP) belum terdaftar sebagai pemilih pun, ia juga tetap dijamin hak pilihnya sepanjang ia membawa KTP elektronik (ke TPS)," tegasnya.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)