Friday, March 15, 2019

Pesan-Pesan Antikorupsi Yang Pernah Digaungkan Romahurmuziy

Pesan-pesan Antikorupsi yang Pernah Digaungkan RomahurmuziyFoto: dok. PPP

Jakarta -Ketua Umum PPP Romahurmuziy bagai menjilat ludah sendiri. Dulu, Romahurmuziy lantang menyuarakan antikorupsi. Tetapi kini, beliau harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesudah ditangkap tadi pagi.

Pria yang dekat disapa Rommy ini ditangkap beserta 4 orang lainnya di depan Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. KPK menyampaikan Rommy diduga terlibat perkara pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan keterlibatan Rommy bukan pertama kalinya terjadi. Selain itu, uang yang disita dari transaksi haram Rommy sampai kini masih dihitung KPK.


Status Rommy dalam perkara ini gres terperiksa. KPK akan segera memilih status aturan para pihak yang ditangkap, termasuk Romahurmuziy.

OTT KPK ini bagai pukulan balik terhadap Rommy. Ketum partai dewan legislatif termuda ini dulu gencar menyuarakan antikorupsi. Rommy bahkan oke dengan ihwal mantan koruptor maju caleg yang diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Menurut Rommy, aturan tersebut ialah sebuah upaya untuk memperbaiki sistem politik. "PPP intinya mempunyai kesepahaman dan akad dengan KPU dilarangnya caleg terpidana eks korupsi diajukan sebagai caleg. Ini upaya preventif memperbaiki politik dan sistem politik ke depan," kata Rommy di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Juli 2018.

Meski begitu, Rommy menyebut, kalau ada pihak yang masih berkeberatan atas aturan tersebut, dipersilakan mengajukan somasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Peraturan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif, telah dicatat dalam informasi negara. Eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak tetap tak dapat menjadi caleg.

Meski aturan itu tetap ada, posisinya berpindah. Sementara dalam Peraturan KPU larangan tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 aksara (h), kini berpindah ke pasal 4 ayat 3. Berikut ini suara pasal tersebut:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Tidak hanya itu, laki-laki kelahiran Yogyakarta ini pernah menyoroti tajam banyaknya kepala tempat dan anggota legislatif yang terjerat perkara korupsi. Dia menilai hal itu jawaban mahalnya biaya politik. Ia menilai adanya kesalahan pada sistem pemilihan umum. Ia pun meminta adanya perhatian dari konstitusi soal problem ini. "Jika ada satu atau dua politisi yang tertangkap, kita dapat menyampaikan ada yang salah dari politisi tersebut. Namun kini ada ratusan kepala tempat baik yang masih aktif atau tidak yang terjerat korupsi, berarti ada yang salah dengan sistemnya," kata Rommy ini dalam keterangan tertulis, Jumat (27/4/2018).


Menurut Rommy, kalau menginginkan forum politik sehat dan partai politik bersih, yang perlu dibereskan ialah pembiayaan demokrasi. Jika pembiayaan demokrasi itu tidak tuntas, akan sulit keluar dari jerat korupsi. Perlu adanya perhatian konstitusi soal pembiayaan politik semoga sikap koruptif di kalangan politikus dapat diminimalkan.


Jejak Karier Rommy sampai Berakhir di OTT, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)