
Jakarta -Kejaksaan segera melelang ratusan kontainer yang berisi kayu hasil perusakan hutan Papua. Hal itu untuk menghindari penyusutan nilai barang sitaan tersebut.
"Penuntut umum selaku penyidik juga telah meminta penetapan izin lelang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang nantinya penuntut umum selaku penyidik akan segera melaksanakan pelelangan terhadap barang bukti kayu tersebut," kata Ketua Tim Penyidikan, Reda Manthovani, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, dalam rangka melengkapi berkas masalah tersebut, jaksa telah melaksanakan beberapa investigasi terhadap andal tata perjuangan kayu dan andal aturan pidana di Yogyakarta. Juga investigasi andal tata perjuangan kayu dan saksi di Jayapura serta investigasi para tersangka di Makassar.
Dengan bukti permulaan yang cukup, jaksa menetapkan Daniel Garden dan Dedi Tandean sebagai tersangka. Keduanya dinilai telah melaksanakan tindak pidana perusakan hutan dengan melanggar Pasal 94 ayat (1) abjad d jo. Pasal 19 abjad f atau Pasal 86 ayat (1) abjad a jo Pasal 12 abjad i atau Pasal 83 ayat (1) abjad b jo Pasal 12 abjad e UU Nomor 18 Tahun 2013.
"Sedangkan untuk tersangka korporasi, adalah PT Mansinam Global Mandiri dan CV Edom Ariha Jaya, diduga keras telah melaksanakan tindak pidana perusakan hutan dengan melanggar Pasal 94 ayat (2) abjad d jo Pasal 19 abjad f atau Pasal 86 ayat (2) abjad a jo Pasal 12 abjad i atau Pasal 83 ayat (4) abjad b jo Pasal 12 abjad e UU Nomor 8 Tahun 2013," papar Reda.
Kasus bermula dikala penyidik PNS KLHK menyita kontainer sebanyak 199 kontainer di Pelabuhan Teluk Lamongan, Surabaya, pada 7 Januari 2019 tengah malam. Ke-199 kontainer tersebut berisi kayu merbau dalam bentuk olahan jenis gergajian. Kasus ini masih bergulir sampai hari ini.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon