
Semarang -Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI nonaktif Taufik Kurniawan sudah menjalani sidang dakwaan masalah dugaan suap yang menjeratnya. Dalam dakwaan yang dibaca jaksa dari KPK, terungkap banyak sekali hal mulai dari modus hingga keterlibatan dua kepala tempat dan petinggi partai. Berikut uraiannya.
Taufik Terima Suap dari 2 Bupati
Total uang suap yang diterima terdakwa yaitu Rp 4,85 miliar. Ternyata uang tidak hanya dari Bupati Kebumen, Yahya Fuad tapi juga dari Bupati Purbalingga, Tasdi. Taufik mendapatkan suap dari Yahya sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.
"Dari perkembangan sebelumnya, yang Kebumen ditemukan fakta derma dari Purbalingga, nanti jadi saksi," ujar Jaksa KPK Yustisiana kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/3).
Sedangkan dalam pembacaan dakwaan, Jaksa KPK, Eva Yustisiana menyebut Taufik melanggar pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 wacana perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 wacana pemberantasan tindak pidanan korupsi jo Pasal 65 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua yaitu pasal 11 dengan dakwaan yang sama.
"Telah melaksanakan atau turut serta melaksanakan beberapa perubahan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang bangun sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mendapatkan hadiah atau janji," urai Eva.
Taufik Sewa 3 Kamar Hotel Saat Terima Suap
Hal yang terungkap lainnya yaitu modus penyerahan uang suap dengan menyewa dua kamar terkoneksi pintu dan satu kamar di depannya untuk Taufik sanggup melihat situasi. Modus itu dijalankan dikala derma uang dari Yahya Fuad ke Taufik pada 26 Juli 2016.
Awalnya, pada bulan Juni 2016 Yahya oke dengan syarat menawarkan fee 5 persen ke Taufik. Kemudian bulan Juli 2016 Yahya bertemu dengan pihak swasta yaitu Adi Pandoyo, Khayub Muhamad di sebuah hotel di Yogyakarta.
Dalam pertemuan itu Yahya memberikan Kebumen mendapatkan DAK pada APBN Perubahan 2016 Rp 100 miliar. Yahya juga menyampaikan semoga pelaksana paket pekerjaan harus membayar 7 persen fee dari nilai proyek.
Kemudian pada 26 Juli 2016 Taufik minta fee diserahkan di Hotel Gumaya Semarang melalui Rachmad Sugiyanto. Taufik memerintah Rachmad memesan tiga kamar hotel.
"Dua kamar bersebelahan, connecting door untuk mendapatkan uang dan satu kamar di depannya yang akan dipakai oleh terdakwa untuk mengawasi penerimaan fee tersebut," tandas jaksa Eva.
Eva mengungkap Yahya kemudian meminta pihak swasta Hojin Ansori menyiapkan uang Rp 1,65 miliar dan menyerahkan pada Rachmad pada 26 Juli 2016 di Hotel Gumaya kamar nomor 1211. Kemudian Rachmad menyerahkan uang kepada Taufik yang sedang berada di kamar yang berhadapan dengan kamarnya.
"Selanjutnya uang diserahkan kepada terdakwa yang terletak di depan kamar Rachmad dengan menyampaikan 'Ini Pak, titipannya'. Terdakwa menjawab 'Ya sini cepet, udah tinggal aja'. Selanjutnya terdakwa menghubungi Yahya Fuad dan memberikan bahwa uang sudah diterima," pungkas Eva.
Penyerahan kedua terjadi 15 Agustus 2016. Adi Pandoyo yang diperintah Yahya menyerahkan Rp 2 miliar kepada Taufik lewat Rachmad dengan modus yang sama, tapi kali ini ada di kamar 815.
Jaksa Sebut Ketua PAN Jateng Terlibat Suap
Jaksa juga menyebut uang suap dari Bupati Purbalingga dititipkan kepada pihak swasta Samsurijal Hadi alias Hadi Gajut untuk diberikan kepada Wahyu Kristianto yang menjabat Ketua PAN Jateng. Penyerahan uang sebanyak Rp 1,2 miliar ini dilakukan di rumah Wahyu di Jalan Mandiraja Wetan, Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.
Uang itu diteruskan oleh Wahyu kepada Taufik pada pertengahan Agustus 2017 di Hotel Asrilia Bandung. Kemudian Wahyu disebut juga mendapatkan Rp 600 juta dari uang tersebut.
"Sebagai tindak lanjut atas perintah Tasdi, pada sekira pertengahan bulan Agustus 2017, Samsurijal Hadi alias Hadi Gajut menyerahkannya kepada terdakwa melalui Wahyu Kristianto di rumah Wahyu di Jalan Mandiraja Wetan, Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara," lanjut Eva.
Selain mengantar uang, ketua PAN Jateng itu juga tercatat menemani Taufik dikala menggelar pertemuan dengan Tasdi.
Diduga Ada yang Minta Saksi Ubah Keterangan
Kuasa aturan meminta kepada hakim semoga Taufik dipindah tahanan ke ke Lapas Kedungpane, Semarang. Selama ini, Taufik ditahan di Mapolda Jateng.
Hakim Antonius kemudian meminta pendapat jaksa dan eksklusif ditolak oleh jaksa. Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan jaksa.
"Kami keberatan jikalau (Taufik) dipindah ke Lapas Kedungpane alasannya yaitu saksi kasus ini sebagian ada di Lapas Kedungpane. Dalam BAP salah satu saksi, ada suruhan terdakwa yang meminta mengubah keterangan saksi. Alasan kedua untuk berobat di rumah sakit Polisi Republik Indonesia bersahabat dan bersahabat Rumah Sakit Telogorejo," kata Eva.
Eva menyebut dikala ini ada lima hingga tujuh orang saksi masalah suap Taufik yang ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Namun berdasarkan Eva gres satu orang yang melaporkan adanya upaya mengubah BAP.
Kuasa Hukum Taufik, Deni Bakri kemudian menjelaskan bahwa seruan pemindahan tempat tahanan terdakwa penting mengingat di Lapas ada dokter standby. Kemudian terkait upaya pengubahan BAP, Deni mengaku kliennya tidak melakukannya.
"Kita dari bapak tidak ada. Pas baca turunan BAP kaget juga, nanti lihat pembuktiannya. Bapak ada beberapa yang butuh penanganan intensif," terperinci Deni.
Saksikan juga video 'Taufik Kurniawan Diadili, Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati':
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon