
Yogyakarta -Pemda DIY melaksanakan jadwal pelayanan terpadu KTP elektronik di Bangsal Wiyoto Projo Komplek Kepatihan dari 20-21 Maret 2019. Program ini dikhususkan untuk mempercepat proses perekaman e-KTP.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Maladi, menyampaikan menurut data yang dimilikinya masih ada 19.038 warga di DIY yang belum melaksanakan perekaman e-KTP. Padahal pelaksanaan pemilu tinggal menghitung hari.
"Jadi menurut data yang ada hingga tamat Februari 2019 itu ada 19 ribu lebih itu yang belum terekam dari (warga) wajib e-KTP. Dari 19 ribu itu sekitar 0,61 persen (dari jumlah warga wajib perekaman)," jelasnya, Rabu (20/3/2019).
"Nah, jadwal pelayanan terpadu KTP elektronik pada hari ini sasarannya itu kan penduduk DIY dan (yang berada di) luar DIY yang berdomisili (ber-KTP) di DIY yang belum mempunyai e-KTP," sambungnya.
Maladi berharap penduduk DIY yang belum melaksanakan perekaman e-KTP mengakses jadwal yang dijalankannya ini. Pihaknya menargetkan 50 persen dari 19.038 warga mengakses layanan perekaman terpadu tersebut.
"Kita memberi kesempatan sekali lagi (kepada warga wajib e-KTP melaksanakan perekaman) sebelum pemilu 17 April 2019 dilaksanakan. Mudah-mudahan (nantinya) sudah mempunyai KTP (bagi) yang sudah berumur 17 tahun," ucapnya.
Syarat warga wajib e-KTP mengakses jadwal ini cukup mudah, mereka tunggal membawa Kartu Keluarga ke Bangsal Wiyoto Projo hari ini atau Kamis (21/3) besok. Program layanan terpadu ini dibuka dari jam 08.30-17.30 WIB.
"Setelah perekaman pribadi (diberikan blangko) e-KTP, langsung, nanti dapat dicetak (ditempat). Kalau nanti jaringan memungkinkan hari ini pribadi jadi. Kalau ndak ya besok di Biro Tapem ngambilnya," tutupnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon