
Jimmi Muliku alias John Weku kembali melaksanakan agresi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap perempuan yang dikencaninya. Pria yang pernah adili alasannya ialah melaksanakan perbuatan serupa terhadap model Anggita Sari dan Febi Rupita itu sekarang beraksi di Sleman, DIY.
Kali ini, korban John Weku ialah seorang perempuan berinisial I yang diketahui bekerja sebagai gadis pemandu lagu di Jakarta.
"Tersangka J diamankan di sebuah daerah karaoke di Sleman pada 8 Desember kemarin," kata Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto kepada wartawan di Mapolsek Mlati, Jumat (28/12/2018).
Namun korban justru menerima perlakuan kekerasan dan hartanya dilucuti oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian bahan total Rp 75 juta dengan rincian duit dari ATM Rp 10 juta, jam tangan, ponsel dan perhiasan.
"Tersangka kita jerat Pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana perihal pencurian dengan kekerasan, bahaya eksekusi maksimal 9 tahun penjara," terang Yugi.
Ditambahkannya, pada tahun 2011 dan 2013 John Weku juga pernah diadili kasus serupa. "Iya (salah satu korbannya Anggita Sari)," jawab Yugi saat ditanya wartawan.
Jimmi Muliku alias John Weku pernah dinyatakan terbukti melaksanakan pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan panggilan high class. Tahun 2014, hakim PN Jakarta Utara tetapkan eksekusi penjara 5 tahun untuk Weku.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon