Friday, December 28, 2018

Polda Diy Tak Persoalkan Pelapor Perkosaan Mahasiswi Ugm Bukan Korban

Polda DIY Tak Persoalkan Pelapor Perkosaan Mahasiswi UGM Bukan KorbanDirektur Reskrimum Polda DIY, Komisaris Besar Pol Hadi Utomo. Foto: Ristu Hanafi/detikcom

Sleman -Polda DIY tak mempersoalkan pelapor kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM dikala menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku bukan korbannya sendiri. Diketahui, pihak pelapor atas nama Arif Nurcahyo, Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM.

"Karena ini deliknya delik biasa, maka siapapun dapat menciptakan laporan polisi, ketika beliau mendengar melihat suatu tindak pidana," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Komisaris Besar Pol Hadi Utomo kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (31/12/2018).

"Pak Arif ini mewakili menciptakan laporan polisi, wakil dari UGM, alasannya ialah masih di dalam lingkup UGM (korban dan terlapor)," jelasnya.


Hadi pun menjelaskan kenapa bukan korban yang melapor. Menurutnya, korban sesungguhnya sudah dihubungi polisi untuk menciptakan laporan tapi yang bersangkutan menolak.

"Kenapa bukan korban, alasannya ialah korban memang tidak mau melaporkan kepada kita. Makara korban tidak mau menciptakan laporan polisi, itu sudah kita hubungi sudah kita sampaikan bahwa 'Anda ialah korban, dan Anda (silakan) menciptakan laporan polisi'. Tetapi korban kurang berkenan atau tidak bersedia menciptakan laporan polisi," ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa aturan terlapor, Tommy Susanto mempertanyakan kapasitas pelapor dalam kasus ini.


"Kami mempertanyakan dalam laporan polisi, disangkakan Pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana ihwal tindak pidana perkosaan, ini delik aduan, berarti standing legal pelapornya harus korban, tapi ini pelapor atas nama Arif Nurcahyo, seorang laki-laki. Pertanyaannya, siapa itu Arif Nurcahyo, dikala insiden ada di mana," tandas Tommy kepada wartawan di sebuah warung kopi di Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018).

Tommy pun mempertanyakan kenapa bukan mahasiswi yang merasa menjadi korban yang melapor ke polisi.


"Kita juga klarifikasi, terlapor dalam kasus ini hanya satu yaitu Arif Nurcahyo dari pihak UGM, tidak ada dari pihak korban. Yang jadi pertanyaan kenapa korban tidak melapor ke polisi, kenapa hanya curhat kepada Balairung (Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung UGM, menerbitkan artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'), dan bahkan cerita. Kenapa tidak melapor ke polisi, polisi itu tempatnya menegakkan hukum," sebut Tommy.


Simak Juga 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':

[Gambas:Video 20detik]




Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)