Friday, December 28, 2018

Alasan Kepala Keamanan Kampus Lapor Perkosaan Mahasiswi Ugm Ke Polisi

Alasan Kepala Keamanan Kampus Lapor Perkosaan Mahasiswi UGM ke PolisiKepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM, Arif Nurcahyo. Foto: Ristu Hanafi/detikcom

Sleman -Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM dikala menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku ke Polda DIY dipersoalkan kuasa aturan terlapor, Tommy Susanto. Tommy mempertanyakan kapasitas pelapor alasannya ialah dia bukan merupakan pihak yang mengaku sebagai korban.

Diketahui pihak pelapor atas nama Arif Nurcahyo, selaku Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM. Begini alasan Arif melapor ke polisi.

"Secara pribadi sebagai pelapor itu kan lebih dilandasi latar belakang moral (dan) profesional, artinya moral ialah saya alumni UGM, (sekarang) karyawan UGM, itu juga menyangkut adik-adik saya keluarga besar UGM," kata Arif kepada wartawan di Mapolda DIY, Ring Road Utara, Sleman, Senin (31/12/2018).

Kemudian secara profesional, lanjutnya, dirinya merupakan pribadi yang berlatar belakang psikolog.


"Secara profesional saya kebetulan seorang psikolog, jadi Anda dapat membayangkan ketika belum ada kepastian hukum, akan memunculkan korban-korban baru, baik kondisi psikososial korban, keluarga terduga pelaku, dan UGM. Itu yang melatarbelakangi saya melapor sebagai Kepala SKKK UGM," jelasnya.

Arif pun menceritakan awal mula dirinya menciptakan laporan polisi (LP) ke SPKT Polda DIY. Yakni dikala dia menanyakan perkembangan penyelidikan kasus ini ke jajaran Direktorat Reskrimum Polda DIY.

"Saat saya menanyakan perkembangan, belum ada yang menciptakan laporan polisi, sampai alhasil tetapkan sekalian menciptakan laporan polisi," ungkapnya.


"Negara kita negara hukum, maka diharapkan kepastian aturan sehingga kami menyerahkan sepenuhnya ke Polda DIY," lanjutnya.

Arif mengaku dia memang tidak berkoordinasi dengan korban dikala menciptakan laporan polisi. "Saya tidak berkompeten untuk pribadi mengakses korban, tapi insiden ini mempunyai ekses yang menyentuh bidang kiprah saya (Kepala SKKK UGM)," jelasnya.

"Peristiwa itu ada, satu insiden masuk dua ranah, otoritas akademik yang menjadi tanggung jawab UGM sebagai penyelenggara KKN dan dugaan ranah aturan yang harus dibuktikan. Saat ini muncul perkiraan dari pemberitaan majalah mahasiswa, lalu dan lain sebagainya. Sudah kita serahkan ke polisi, jikalau sudah ada kepastian aturan nanti kita dapat merujuk hasilnya membawa asas keadilan, jikalau dikala ini masih bersifat asumtif kesana-kemari," imbuhnya.


Kehadiran Arif di Polda DIY sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas investigasi sebagai saksi pelapor.

"Ini tadi melengkapi berkas pemeriksaan, saya di sini (juga) merepresentasikan kehadiran UGM, jabatan saya melekat. Beliau (rektor) saya kira dia sudah tahu menjadi bab dari tanggung jawab saya," pungkasnya.


Simak Juga 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':

[Gambas:Video 20detik]




Sumber detik.com


EmoticonEmoticon