Saturday, December 1, 2018

Jokowi Teken Hukum Untuk Angkat Tenaga Honorer Jadi Asn

Jokowi Teken Aturan untuk Angkat Tenaga Honorer Kaprikornus ASNFoto: Jokowi (Andhika Prasetya/detikcom)

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi banyak sekali kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menjelaskan pentingnya aturan PPPK ini. Sebab, selama ini pemerintah menyadari masih banyak tengah honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan sumbangan yang jelas.

"Saya berharap sketsa PPPK juga sanggup menjadi salah satu prosedur penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga bisa menuntaskan persoalan tanpa menjadikan persoalan baru," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Senin (3/12/2018).


Moeldoko menyampaikan nantinya para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Seleksi berbasis merit merupakan prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

"Hal ini sama dengan seleksi di Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," ujarnya.


Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung aturan untuk merekrut para profesional menyerupai diaspora dan profesional swassta masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

"Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.

"Selain itu, PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para bakat terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia," sambungnya.


Saksikan juga video 'MenPAN RB Kupas Tuntas Soal Tenaga Honorer':

[Gambas:Video 20detik]


Jokowi Teken Aturan untuk Angkat Tenaga Honorer Kaprikornus ASN


Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)