
Padang -drg Romi Syofpa Ismael yang gagal jadi PNS alasannya yakni disabilitas akan memasukkan berkas somasi ke PTUN Padang selesai Juli ini. Selain ke PTUN, tim kuasa aturan juga sedang menyiapkan somasi pidana, alasannya yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan dinilai melanggar pasal 154 ihwal larangan untuk menghilangkan hak disabilitas.
"Segala urusan manajemen kita selesaikan hari ini. Mudah-mudahan selesai bulan ini somasi sudah masuk ke PTUN," kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, ketika bertemu Dokter Romi di Padang, Selasa (23/7/2019).
Menurut Wendra, somasi ke PTUN dimasukkan sesudah melewati proses pengajuan surat keberatan ke Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kita telah ejekan surat keberatan kepada (Pemkab) Solok Selatan dan BKN, sehingga sudah bisa memasukkan somasi ke PTUN," kata Wendra.
Ia menyatakan tidak ada alasan yang berpengaruh soal abolisi tersebut. Tidak memenuhi persyaratan juga merupakan alasan ambigu yang selalu dikemukakan.
Pemkab Solok Selatan, terang Wendra, selalu menyampaikan kapasitas drg Romi yang dianggap tidak mampu. Sementara dalam proses surat menyurat mereka mengemukakan dokter gigi Romi mengundurkan diri. Padahal sampai ketika ini, drg Romi mengaku belum pernah sekali pun mengajukan pengunduran diri. Artinya, ada proses yang tidak clear dalam hal abolisi kelulusan.
"Ada dua aspek aturan yang kami lihat. Pertama, terkait manajemen pemerintahan, di mana Bupati secara tiba-tiba mengeluarkan abolisi tanpa alasan yang jelas. Yang kedua, kami juga melihat adanya unsur pidana, alasannya yakni kondisi drg Romi yang menyandang disabilitas, dan itu dilindungi oleh Undang-undang," ujar Wendra.
"Ada satu pasal yang menyatakan, seseorang dihentikan menghilangkan hak penderita disabilitas untuk mendapat pekerjaan. Soal kesehatan kan sudah didukung oleh klarifikasi dari RS.M.Djamil Padang dan RS di Pekanbaru. Harusnya tidak ada lagi alasan," tambah dia.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon