Thursday, June 20, 2019

Sosialisasi Sop Ekstradisi, Kejagung Tekankan Hal Ini Ke Kejati

Sosialisasi SOP Ekstradisi, Kejagung Tekankan Hal Ini ke KejatiSosialisasi Peraturan Kejaksaaan RI Nomor 006 Tahun 2018 (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)

Sleman -Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Peraturan Kejaksaaan RI Nomor 006 Tahun 2018 wacana Pedoman Penanganan Ekstradisi. Sejumlah teknis ekstradisi diatur dalam hukum yang mulai disosialisasikan kepada Kejaksaan Tinggi di daerah.

"Peraturan ini sebagai SOP jaksa dalam menangani perkara ekstradisi. Sebelumnya kami belum mempunyai SOP, hanya sebatas petunjuk tertulis dan pendampingan dari Kejagung."

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Darmawel Aswar, ketika sosialisasi bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Daerah spesial Yogyakarta (Kejati DIY) di Yogyakarta Marriott Hotel, Sleman, Kamis (20/6/2019).


Teknis yang diatur dalam peraturan itu di antaranya wacana formulir penanganan perkara ekstradisi, masa tahanan, dan apa saja yang harus dilakukan jaksa.

"Penanganan perkara ekstradisi ini berbeda dengan penanganan perkara biasa. Seperti formulir perkara ekstradisi berbeda dengan perkara pidana biasa, semuanya kami atur detail dalam peraturan kejaksaan ini untuk memudahkan para jaksa yang menangani perkara ekstradisi," jelasnya.

Diketahui, ekstadisi merupakan ajakan dari sebuah negara untuk mengirimkan orang yang bersembunyi di negara lain. Diduga orang tersebut telah melaksanakan kejahatan di negara yang meminta ekstradisi.

"Permintaan ekstradisi itu dapat dilakukan oleh Indonesia atau negara lain. Kota-kota yang pernah melaksanakan ekstradisi ke negara lain di antaranya Bali, Batam, Yogya, Jawa Timur dan Jakarta," imbuh Darmawel.


Kepala Kejati DIY, Erbagtyo Rohan, menyampaikan sosialisasi ini diikuti para asisten, kajari, koordinator dan jaksa di wilayah Kejati DIY serta sebagian dari Kejati Jawa Timur.

"Kita berharap para jaksa memahami bagaimana cara menangani perkara ekstradisi alasannya yaitu kini ini perkara cukup kompleks," ujarnya.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon