
Yogyakarta -Disdikpora Daerah spesial Yogyakarta (DIY) memperluas cakupan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik gres (PPDB) Sekolah Menengan Atas 2019. Dengan sistem tersebut calon siswa bisa menentukan lebih dari satu sekolah di zona yang ditentukan pemerintah.
Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan awalnya pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Kepala Dinas mengenai PPDB 2019. Peraturan tersebut ialah turunan SE Mendikbud bersama Mendagri dan turunan Peraturan Gubernur DIY.
Peraturan Kepala Dinas, kata Baskara, mengatur zonasi penuh berupa satu kelurahan diperuntukkan untuk satu sekolah. Namun hukum tersebut diprotes orangtua calon peserta didik baru. Hingga balasannya peraturan tersebut direvisi oleh pihak dinas.
"Karena berada di luar zona, anak itu kecewa tidak bisa sekolah di sekolah tertentu (pilihannya). Juga ada anak yang merasa talenta dan minatnya (cocok) di sekolah tertentu, tetapi ia tidak bisa mendaftar di sekolah tersebut," sambung Baskara.
Berangkat dari kekecewaan tersebut, sebagian calon wali murid melayangkan protes dengan mengadu ke anggota DPRD DIY, ke Ombudsman RI dan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD). Setelahnya keluar saran dari banyak sekali forum tersebut.
"Dari pengaduan atau keberatan dan masukan itu lalu ada rekomendasi dari ORI atas pertemuan antara saya dengan pihak ORI. Kemudian ada pendapat dari ORI yang menyebutkan bahwa sebaiknya untuk tahun ini itu zonasinya diperluas," sebutnya.
Setelah mendapatkan masukan dari banyak sekali pihak, Dikpora DIY tetapkan untuk merevisi Peraturan Kepala Dinas. "Semula satu kelurahan itu satu sekolah, kini berubah khusus Sekolah Menengan Atas itu satu kelurahan itu mempunyai tiga zona," ungkap Baskara.
Baskara mencontohkan Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Dengan peraturan yang gres calon siswa tidak hanya bisa mendaftar di Sekolah Menengan Atas N 6 Yogyakarta saja, namun juga bisa mendaftar di Sekolah Menengan Atas 9 N dan Sekolah Menengan Atas N 3 Yogyakarta.
"Nanti zonasi itu anak masih bisa menentukan lebih dari satu sekolah. Bahkan di dalam satu sekolah itu kan seseorang bisa menentukan contohnya Sekolah Menengan Atas N 3 IPA, Sekolah Menengan Atas N 3 IPS itu bisa. Atau menentukan tiga pilihan (jurusan) dalam satu sekolah itu bisa," tuturnya.
Sementara PPDB Sekolah Menengan Atas 2019 di DIY, lanjut Baskara, tetap tersedia tiga jalur. Pertama jalur prestasi sebesar 5% dari total daya tampung, kedua jalur zonasi 90% dari total daya tampung, dan ketiga jalur perpindahan orangtua 5% dari total daya tampung siswa.
"Di dalam 90% (kuota jalur zonasi) itu termasuk di dalamnya 20% untuk siswa tidak mampu, lalu 2 orang setiap rombongan berguru (ruang kelas) dalam setiap sekolah untuk bawah umur berkebutuhan khusus," pungkas Baskara.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon