Monday, June 10, 2019

Ma Deadlock Adili Pk Anas Urbaningrum

MA Deadlock Adili PK Anas UrbaningrumAnas Urbaningrum

Jakarta -Mahkamah Agung (MA) 'deadlock' ketika mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Rencananya, MA akan kembali mengadili masalah Anas pascalebaran 2019 ini.

"Permohonan PK atas nama Anas Urbaningrum (AU) belum putus," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (10/6/2019).

Perkara PK Anas mengantongi nomor 246 PK/Pid.Sus/2018. PK Anas Urbaningrum itu diadili oleh ketua majelis Syarifuddin. Adapun anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi, M Askin.

"Majelis hakim PK yang menangani kasus AU tersebut sudah pernah sidang sekali, tetapi majelis masih perlu mempelajari sekali lagi dan selanjutnya sidang musyawarah untuk mengambil putusan. Mudah- mudahan sesudah Idul Fitri ini sudah diputus, Insya Allah," ujar Andi Samsan.


Untuk diketahui, Syarifuddin sehari-hari merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Ia kerap menciptakan putusan kontroversial di tingkat PK. Seperti membebaskan tiga terpidana korupsi triliunan rupiah tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di masalah dugaan korupsi bioremediasi. Ketiga karyawan yang PK-nya dikabulkan yakni Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Endah Rumbiyanti.

Selaku ketua majelis PK, Syarifuddin juga menyunat sanksi Wali Kota Medan 2010-2015 Rahudman Harahap, dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di masalah korupsi APBD Tapanuli Selatan.


Syarifuddin juga menjadi ketua majelis Angelina Sondakh di tingkat PK. Kala itu, ia menyunat sanksi Angelina dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, harta Angie yang dirampas juga dikurangi setengahnya menjadi Rp 20 miliaran.

MA Deadlock Adili PK Anas UrbaningrumWakil Ketua MA Yudisial, Syarifuddin

Syarifuddin pula yang menyunat sanksi bos Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swie Teng di tingkat PK. Syarifuddin mengubah sanksi dari 5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Swie Teng terbukti menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin biar mendapatkan izin pembangunan perumahan di tempat Sentul.


Adapun M Askin, sebagai hakim non karier, M Askin dulunya yakni politikus PPP. M Askin kerap memperlihatkan dissenting opinion dalam perkara-perkara korupsi yang ditanganinya.

Putusan M Askin yang diwarnai dissenting opinion menyerupai masalah korupsi Gubernur Riau Rusli Zainal. Menurutnya, hak politik Rusli Zainal tidak perlu dicabut. Alasannya, aturan dihentikan didasarkan pada rasa benci dan sentimen balas dendam.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa siapa pun dihentikan mengintervensi hakim dalam mengadili perkara.

"Secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, memperlihatkan Majelis Pemeriksa perkara. Hakim dihentikan menolak kasus dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).

Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum divonis bersalah alasannya melaksanakan korupsi dan tindak pidana pembersihan uang. Ia dieksekusi 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.


(asp/HSF)

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)